Ombudsman Kalbar dan UNU Kalbar Kerjasama Ajar Materi Pendidikan Anti Korupsi

Tim pengajar dari Ombudsman Kalbar terdiri dari Asisten Muda Irma Syarifah SH dan Asisten Pratama Tari Mardiana STMeng.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Tim pengajar dari Ombudsman Kalbar terdiri dari Asisten Muda Irma Syarifah SH dan Asisten Pratama Tari Mardiana STMeng berfoto bersama mahasiswa-mahasiswi usai beri materi kuliah Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalbar. Pengajaran mata kuliah itu dilaksanakan selama tiga hari yakni 17-19 Desember selama lima jam per hari. Kegiatan belajar-mengajar diikuti oleh 20 peserta. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat bekerjasama dengan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalbar adakan mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi (PAK) bagi angkatan pertama atau angkatan perintis.

Kerjasama ini dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional setiap 9 Desember dan melaksanakan program pendidikan di Perguruan Tinggi.  

Baca: Bujang Dara Pariwisata Promosikan Pariwisata Sekadau Lewat Radio

Baca: Persib Bandung Resmi Tunjuk Miljan Radovic sebagai Pelatih Baru, Ini Jejak Kariernya

Pengajaran mata kuliah itu dilaksanakan selama tiga hari  yakni 17-19 Desember selama lima jam per hari. Kegiatan belajar-mengajar diikuti oleh 20 peserta.

Tim pengajar dari Ombudsman Kalbar terdiri dari Asisten Muda Irma Syarifah SH dan Asisten Pratama Tari Mardiana STMeng.

Selain memberikan materi seputar korupsi, pengajar juga menyampaikan tentang Ombudsman, maladministrasi dan pelayanan Publik.

Asisten Muda Irma Syarifah SH menerangkan mata kuliah yang disampaikan terdiri dari delapan bab yaitu pengertian, faktor, dampak, nilai dan prinsip, upaya pemberantasan, gerakan kerja sama dan intrumen pencegahan korupsi.

“Kami juga sampaikan mengenai tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang–undangan di Indonesia dan peranan mahasiswa dalam pencegahan korupsi,” terangnya kepada Tribun Pontianak, Kamis (20/12/2018).

Pendidikan Anti Korupsi, kata dia, tidak hanya disampaikan melalui ceramah namun juga diskusi dan Focus Group Discussion (FGD).

Mahasiswa juga diberikan tugas observasi keempat instansi pelayanan publik diantaranya Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP) Kota Pontianak, serta Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak.

 “Dalam observasi tersebut mahasiswa diminta untuk melihat indikasi maladministrasi dan korupsi dalam pelayanan publik keempat instansi tersebut,” imbuhnya.

 Lantas, hasilnya dijadikan pembahasan dalam FGD pada hari ketiga. Saat FGD berlangsung, terang Irma, mahasiswa-mahasiswi UNU beri beberapa saran perbaikan terhadap instansi yang dikunjungi.

“Seperti perlunya ditambah SDM (Sumber Daya Manusia) dan peralatan berupa mesin pencetakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Itu berdasakan pengamatan mahasiswa UNU terkait banyaknya masyarakat Kota Pontianak yang melakukan perekaman, pencetakan E-KTP dan pengurusan administrasi kependudukan lainnya,” paparnya.

Irma menambahkan pelayanan publik adalah Entry Point (pintu masuk) terjadinya korupsi. Maladministrasi adalah perilaku koruptif yang tidak merugikan negara tetapi merugikan masyarakat/perseorangan.

“Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan pubik mempunyai peran penting untuk mencegah terjadinya korupsi dengan memberantas maladministrasi,” tegasnya.

“Melalui Pendidikan Anti Korupsi diharapkan mahasiswa mampu mengenali dan memahami korupsi dan perilaku koruptif, mencegah diri sendiri dari korupsi dan mampu mencegah orang lain untuk korupsi,” tukasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved