KPU Tidak Lagi Menerima Pemilih Baru untuk Masuk ke DPTHP-2
KPU mencoret data ganda tersebut supaya diketahui oleh PPS dan KPPS untuk tidak memberikan surat C.6 kepada yang bersangkutan
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP-2) pada bulan lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang memastikan bahwa pihaknya tidak akan menerima lagi daftar pemilih baru untuk masuk ke DPTHP-2.
Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan bahwa pihaknya sudah berikhtiar membersihkan data ganda, baik itu yang dilakukan sendiri oleh KPU maupun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca: KPU Ketapang : Tidak Ada Lagi Perbaikan DPT Ganda
Baca: Terkait Pemilih Ganda di Mempawah, Bawaslu Nilai Sudah Clear
"KPU yakin bahwa data ganda sudah tidak ada lagi karena kita cukup sudah punya cukup waktu untuk memperbaiki data itu. Kalau pun masih ditemukan juga oleh para pihak di DPTHP-2 data ganda, secara teknis nanti sebelum disampaikan dan diperbanyak DPT ini ke KPPS di hari H nanti," sebut Tedi.
KPU mencoret data ganda tersebut supaya diketahui oleh PPS dan KPPS untuk tidak memberikan surat C.6 kepada yang bersangkutan.
Kemudian juga di TPS dipastikan bahwa yang bersangkutan tersebut hanya satu orang.
"Kalau masih ada warga yang belum masuk ke DPTHP-2 mereka menggunakan hak pilihnya di jam 12.00 hingga 13.00 Wib pada hari H dengan membawa KTP elektronik di TPS dilingkungan alamat sesuai KTP nya," jelas Tedi.