KPU Ketapang : Tidak Ada Lagi Perbaikan DPT Ganda

Menurut Tedi, hal tersebut dilakukan setelah ditetapkannya DPTHP-2 secara Nasional pada tanggal 15 Desember kemarin di Jakarta.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang memastikan bahwa sudah tidak ada lagi perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda setelah dilakukannya DPTHP-2 November lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin, S. Sos. I saat dihubungi Tribun, Rabu (19/12/2018).

Baca: KPU Singkawang Sebut Penyebab Adanya Data Pemilih Ganda

Baca: KPU Mempawah Klaim Data Pemilih Ganda di Mempawah Sudah Tidak Ada, Ini Penjelasannya

"Penetapan terakhir kemarin, kalau untuk memperbaiki data ganda sudah tidak ada lagi ruang untuk memperbaiki," sebut Tedi.

Menurut Tedi, hal tersebut dilakukan setelah ditetapkannya DPTHP-2 secara Nasional pada tanggal 15 Desember kemarin di Jakarta.

"Karena sudah ditetapkan secara Nasional, tidak ada lagi ruang untuk memperbaiki atau mencoret data ganda dalam (Sidalih-red)," terang Tedi yang sekaligus bertindak sebagai divisi Keuangan, Umum, dan Logistik di KPU Kabupaten Ketapang tersebut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved