KPU Kubu Raya Tetapkan DPTHP 2 Sebanyak 422.052 Pemilih
Terkait data ganda merupakan temuan Bawaslu dimana salah seorang pemilih memiliki nama yang sama di daerah lain atau TPS yang sama.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Ketua KPU Kubu Raya, Musa mengatakan di Kubu Raya jumlah DPTHP 2 yang ditetapkan sebanyak 422.052 pemilih.
Jumlah tersebut menurutnya terdiri dari laki-laki 213.196 jiwa dan perempuan 208.856 jiwa. Dengan jumlah TPS sebanyak 1.863 TPS yang tersebar di 117 desa.
"Terjadi penurunan jumlah pemilih dibandingkan DPTHP 2, sebelumnya 423.545 pemilih atau berkurang 1.493 pemilih (0,35 persen)," ujarnya.
Baca: Adanya Pemilih Baru Setelah Ditetapkan DPTHP-2, Bawaslu Sebut Hal Ini
Baca: Bawaslu Akan Lakukan Pencermatan By Name By Address Setelah Penetapan DPTHP-2
Diakuinya DPTHP 2 ini ada beberapa hal yang disempurnakan, diantaranya menurut dia data ganda, ubah data atau NIK invalid dan mengakomodir pemilih baru yang belum terakomodir di DPTHP 2 sebelumnya.
"Pemilih baru sebanyak 340 jiwa, pemilih tidak memenuhi syarat atau invalid sebanyak 1.833 jiwa dan perbaikan data pemilih atau data ganda sebanyak 2.139 jiwa. Untuk pemilih penyandang disabilitas sebanyak 257 jiwa terdiri dari tuna daksa 74 pemilih, tuna netra 36 pemilih, tuna rungu 62 pemilih, tuna grahita 15 pemilih dan disabilitas lainnya 70 pemilih," katanya.
Terkait data ganda merupakan temuan Bawaslu dimana salah seorang pemilih memiliki nama yang sama di daerah lain atau TPS yang sama.
"Ini dikarenakan mereka kebanyakan tidak mengurus surat pindah," tutupnya.