Pemilu 2019
Dishub Pontianak Persilahkan Bawaslu Pontianak Tertibkan Mobil Branding di Angkutan Umum
Kepala Dishub Kota Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi mempersilahkan Bawaslu untuk menertibkan mobil branding diangkutan umum.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dishub Kota Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi mempersilahkan Bawaslu untuk menertibkan mobil branding diangkutan umum.
Hal ini karena, kata dia, terkait pemilu, memanglah ranah dari Bawaslu.
Sedangkan Dishub Pontianak lebih kepada ketebalan dari plastik penutup kaca yang tidak boleh lebih 30 persen dari aslinya.
"Silahkan Bawaslu tertibkan saja, kalau memang itu melanggar aturan dari KPU, aturan Pemilu silahkan ditertibkan saja," ujarnya, Kamis (20/12/2018) saat dihubungi Tribun.
Baca: Bawaslu Kubu Raya Masih Data Angkutan Umum Yang Mobil Branding
Baca: Bawaslu Pontianak Imbau Angkutan Umum Tak Lakukan Mobil Branding
Baca: Update Terkini Arus Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Sanggau
Diungkapkan pula oleh Utin, untuk mobil angkutan umum dalam kota kewenangan Dishub Pontianak, sedangkan mobil angkutan umum antar kota kewenangan dari Dishub Provinsi.
Kewenangan Dishub Pontianak, lanjutnya, terkait dengan angkutan umum baik mengangkut orang maupun jasa.
"Imbauan dari kami, karena apabila melanggar aturan pemilu, silahkan saja ditertibkan, kan ada masa kampanyenya, mana boleh mobil tempel-tempel (mobil branding, red)," tutupnya.