Adanya Pemilih Baru Setelah Ditetapkan DPTHP-2, Bawaslu Sebut Hal Ini

Untuk itu selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Ketapang, Roni Irawan mengatakan bahwa pihaknya punya kewajiban untuk berkoordinasi

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang, Roni Irawan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Terkait adanya kemungkinan daftar pemilih baru setelah ditetapkannya DPTHP-2 oleh KPU pada beberapa waktu lalu, Bawaslu Kabupaten Ketapang menilai bahwa hasil DPTHP-2 tidak mesti mengabaikan hak seorang warga negara untuk memilih jika sesuai dengan aturan Undang-undang.

Baca: Bawaslu Akan Lakukan Pencermatan By Name By Address Setelah Penetapan DPTHP-2

Baca: Bawaslu Minta KPU Serius Melihat Kondisi Data Pemilih yang Belum Rekam E-KTP

Untuk itu selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Ketapang, Roni Irawan mengatakan bahwa pihaknya punya kewajiban untuk berkoordinasi kembali dengan pihak KPU Kabupaten Ketapang dalam hal tersebut.

"Satu hal yang penting bahwa konteks final tersebut tidak berarti mengabaikan kemestian adanya langkah perbaikan atau penanganan jika sekiranya secara faktual potensi kegandaan tersebut masih ada ditemukan," ujar Roni.

"Soal nanti bagaimana teknis penanganannya, tentunya kita serahkan kepada prosedur yang berlaku di KPU," lanjutnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved