Bawaslu Minta KPU Serius Melihat Kondisi Data Pemilih yang Belum Rekam E-KTP
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Ketapang, Roni Irawan saat di hubungi Tribun, Rabu (19/12/2018).
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Terkait sudah dilakukannya penetapan DPTHP-2 oleh KPU, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang memberikan catatan kepada KPU Kabupaten Ketapang untuk memberikan perhatian serius terkait proses perekaman e-KTP di Kabupaten Ketapang yang masih berlangsung.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Ketapang, Roni Irawan saat di hubungi Tribun, Rabu (19/12/2018).
Baca: KPU Tidak Lagi Menerima Pemilih Baru untuk Masuk ke DPTHP-2
Baca: Jelang Natal PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman
"Sehubungan dengan proses perekaman e-KTP yang masih berlangsung hingga menjelang hari pemungutan suara, dimana berdasarkan data dari Disdukcapil masih menyisakan sekitar 29persen penduduk Ketapang yang belum melakukan perekaman, Bawaslu Ketapang meminta KPU Ketapang untuk memberikan perhatian serius terkait kondisi tersebut," terang Roni.
Lanjut Roni, mengingat secara statistik angka yang belum melakukan perekaman e-KTP di Ketapang masih cukup besar, hal tersebut akan berdampak terhadap peluang menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara nantinya.
"Baik terkait proses fasilitas pemilih yang akan memilih menggunakan e-KTP, maupun dukungan ketersediaan surat suara di TPS tertentu yang berpotensi pemilih menggunakan e-KTP terkonsentrasi cukup besar," ungkapnya.