Ini Penjelaskan Prof Mahfud Soal Sebutan 'Habib' Karena Banyak Orang Tak Paham
Bnyk yg sok tahu sj ttg arti Habib, lalu menyalahkan orng yg tahu. Habib itu kira2 artinya Yang Terhormat atau Tuan, spt Tuan Hamid. Nazaruddin yg
Penulis: Rihard Nelson | Editor: Rihard Nelson
Ini Penjelaskan Prof Mahfud Soal "Habib" Karena Banyak Orang Tak Paham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan tersangka dan menahan Habib Bahar Bin Smith atas kasus hukum yang menimpanya.
Sejak kehebohan Habib Bahar Bin Smith hingga tersandung kasus hukum, Mahfud MD ikut diseret-seret melalui akun twitternya.
Mantan Ketua MK ini memang dikenal cukup aktif di media sosial twitter dengan akun @mohmahfudmd.
Netizen pun melontarkan pertanyaan kepada Mahfud soal kasus yang menimpa Habib Bahar Bin Smith.
Gayung bersambut, Mahfud MD membalas pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.
Ada jawaban yang disertai guyonon serta serius, semisal Mahfud MD ingin menjelaskan soal sebutan Habib.
Menurut Mahfud masih banyak orang yang belum mengerti terkait kata Habib.
"Bnyk orang tak paham arti Habib. Habib itu sebutan hormat dan sayang kpd kpd seseorang. Misal kpd Rektor, Menteri, Dirut PJKA. Tak semua yg dipanggil Habib keturunan Nabi. Keturunan Nabi sebutannya ada 2: 1) Syarif/Syarifah (jalur Hasan); 2) Sayyid/Sayyidah (jalur Husein)," kicau Mahfud.
Seakan ingin menegaskan kembali bahwa orang yang berstatus Habib belum tentu keturunan nabi.
Baca: Midji Minta Pertamina Tindak Tegas Agen Dan Pangkalan Gas Elpiji Jika Tak Bisa Selesaikan Masalah
Baca: Gubernur Segera Ganti 48 Pejabat, Sutarmidji: Sarjana Hukum Urus Jembatan, Kan Gile Kayak Gitu
Baca: Sutarmidji: Tenaga Honorer K2 Harus Dapat Gaji Sesuai UMR dan BPJS
Mahfud pun menganggap orang yang memiliki pemahaman jika memiliki nama depan Habib maka keturunan nabi, sebagai orang yang sok.
"Bnyk yg sok tahu sj ttg arti Habib, lalu menyalahkan orng yg tahu. Habib itu kira2 artinya Yang Terhormat atau Tuan, spt Tuan Hamid. Nazaruddin yg bendahara Partai Demokrat itu dulu dipanggil Habib oleh orang2 Pasuruan. Sekali lagi, yg dipanggil Habib itu blm tentu keturunan Nabi," cuitnya.
Penjelasan atas Habib ini lantas mendapatkan respon berbagai netizen.
Sebagian di antaranya mengaku tercerahkan atas penjelasan profesor.
Bahkan netizen juga menautkkan berbagai penjelasan terkait Habib dari berbagai sumber.
Semuanya memberikan respon yang cukup positif atas penjelasan mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur.
Bahkan Mahfud juga menjelaskan bahwa ada juga yang keturunan Nabi namun tidak mencatumkannya terkait jalurnya.
"Banyak, dong. Itu kan sebutan sayang dan hormat kpd orang lain. Tp yg bkn keturunan Nabi blh jg dipanggil Habib. Yg keturunan Nabi misalnya Sayyidah Uga Wiranto atau Syarifah Najwa Shihab, tergantung apakah jalur Hasan atau Jalur Husein.
Respon Netizen
Seperti akun S.Q.R (Wirakarya) @ShaqeerAkhmad menuliskan...
Habib” yang yang secara tekstual berarti “kekasih” adalah gelar kehormatan yang ditujukan kepada para keturunan Nabi Muhammad SAW yang tinggal di daerah Lembah Hadhramaut, Yaman; Asia Tenggara; dan Pesisir Swahili, Afrika Timur.
Akun Febri D.S.N@mpeby
Murid saya ada yg namanya Habib prof. Sebenarnya jangan melihat dia keturunannya siapa, jika memang perilakunya salah/tidak baik, ya diingatkan, jangan malah dibela. Bukankah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam mengajarkan utk santun dalam bertutur kata?
Cuitan Prof Mahfud ini terus mendapatkan banyak tanggapan baik ada yang setuju namun ada juga yang tak sependapat.
Seperti diketahui, Habib Bahar Bin Smith ditahan dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiaya terhadap anak.
Baca: Manchester United Kembali ke Era Sir Alex Ferguson Usai Datangkan Dua Orang Ini
Baca: Air Mata Ustadz Abdul Somad Hampir Meleleh, Ternyata Hal Ini Jadi Pemicunya
Baca: Motor Amphibi, Produk Inovasi Siswa SMKN 4 Pontianak yang Diharapkan Tambah Daya Tarik Wisata Air
Habib Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal juncto Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini sendiri akhirnya memunculkan perdebatan terkait Bahar Bin Smith yang disebut sebagai Habib.
Pembelaan Fadli Zon
Fadli Zon ikut beri tanggapan terkait penahanan Habib Bahar bin Smith.
Fadli Zon menyebut jika penahanan Habib Bahar bin Smith merupakan bukti kriminalisasi ulama.
Fadli Zon menyebut jika penahanan Habib Bahar bin Smith adalah bukti kriminalisasi ulama.
Bahkan Fadli Zon juga menyebut jika penahanan tersebut adalah bentuk dari diskriminasi hukum di Indonesia.
Pada cuitannya, Fadli Zon bahkan menulis jika tindakan penahanan adalah ancaman terhadap demokrasi.
"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna. #rezimtanganbesi," kicau @fadlizon.