Bawaslu Nilai Pemusnahan E-KTP Singkawang Cegah Penyalahgunaan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ducapil) Kota Singkawang memusnahkan 5.535 keping E KTP di halaman Kantor Ducapil, Jalan dr Sutomo

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ducapil) Kota Singkawang memusnahkan 5.535 keping E KTP di halaman Kantor Ducapil, Jalan dr Sutomo, Rabu (19/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ducapil) Kota Singkawang memusnahkan 5.535 keping E KTP di halaman Kantor Ducapil, Jalan dr Sutomo, Rabu (19/12/2018).

Hadir dalam pemusnahan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Singkawang, Ferdiansyah, KPU dan Bawaslu Kota Singkawang.

Anggota Bawaslu Kota Singkawang, Koordinator Divisi Organisasi, SDM data dan Informasi, Rubi Ismayanto mendukung langkah Ducapil dalam melaksanakan pemusnahan E KTP yang invalid atau rusak

Baca: Dapat Tambahan 2 Alat Perekaman, Dukcapil Akan Keliling ke Kelurahan

"Mengingat bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu," katanya.

Apalagi dalam Pemilu ini, rentan sekali penyalahgunaan identitas kependudukan yang digunakan untuk memilih.

Ini tak lepas karena kontrol dalam memilih ada terdata dalam DPT dan memiliki E KTP

"Dengan dilakukan pemusnahan E KTP yang rusak, potensi-potensi penyalahgunaan bisa diminimalisir dan upaya Ducapil sudah benar," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved