Indonesia Lawyers Club
Sedang Berlangsung Live Streaming ILC TVOne: KPU Jelaskan Spesifikasi Kotak Suara Kardus
Sedang berlangsung Indonesia Lawyers Club (ILC) di TVOne membahas Pemilu 2019: Kotak Suara Dalam Kardus, Selasa (17/12/2018).
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
ILC TVOne Selasa 18 Desember dengan Tema Pemilu 2019: Suara Rakyat Dalam Kardus
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sedang berlangsung Indonesia Lawyers Club (ILC) di TVOne membahas Pemilu 2019: Kotak Suara Dalam Kardus, Selasa (17/12/2018).
Kali ini, ILC TVOne membahas tema "Pemilu 2019: Suara Rakyat Dalam Kardus".
Saksikan ILC TVOne melalui link berikut:
https://www.vidio.com/live/783-tvone-tv-stream
http://www.tvonline.id/tvone.html
http://www.useetv.com/livetv/tvone
Pasalnya, dengan alokasi anggaran hampir Rp 25 triliun, pengadaan kotak suara dari kardus dianggap sebagai upaya yang mengada-ada.
Sebagian kalangan beranggapan, potensi kecurangan akan terjadi karena kardus dengan mudah dirusak dan sejumlah alasan lainnya.
Baca: Pokja Dorong LPSDK Peserta Pemilu Transparan
Baca: Sosialisasi Pemilu 2019 di Kayan Hulu, Wujudkan Pemilu Damai dan Bermartabat
Baca: Kembali Gugat KPU RI, OSO Ajukan Sengketa Pemilu ke Bawaslu RI
Namun, kubu yang setuju dengan penggunaan kardus sebagai sarana untuk pemilu menilai bahwa inovasi ini cukup baik.
Salah satunya terkait dengan efisiensi dana dan anggaran selain terkait juga dengan tempat penyimpanan atau gudang untuk menyimpan kotak suara.
Meski ada kontroversi dan penolakan dari sebagian kalangan, pihak KPU jalan terus untuk menggunakan bahan dari kardus.
Sebagian pihak memertanyakan sejumlah logistik pemilu sebelumnya yang menggunakan bahan alumnium yang jauh lebih baik.
Terkait hal itu, diulas Kompas.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, bukan tanpa alasan pihaknya memilih "kardus" sebagai bahan pembuatan kotak suara Pemilu 2019.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan kotak suara Pemilu 2019 dibuat transparan.
Untuk menjalankan ketentuan itu, KPU menimbang berbagai model, bahan, spesifikasi, dan ukuran.
Setelah melalui proses pertimbangan yang panjang, "kardus" atau disebut juga sebagai karton kedap air, dinilai paling cocok digunakan sebagai bahan kotak suara.
KPU juga mengusulkan supaya kotak suara itu bisa dibuat transparan pada salah satu sisinya.
Bahan tersebut, kata Pramono, berbeda dengan kardus mi instan atau air kemasan.
"Kami menimbang berbagai hal, termasuk soal efektivitas, keamanan, efisiensi, serta ketersediaan bahan baku," kata Pramono di Jakarta, Senin (17/12/2018).
"Setelah mempertimbangkan berbagai hal, kami memutuskan untuk menggunakan bahan duplex atau karton kedap air," sambungnya.
Mengenai kekuatan, kotak suara berbahan dasar karton itu mampu menahan beban lebih dari 80 kilogram. Hal ini sudah dibuktikan melalui proses uji coba.
Soal ketahanan terhadap air, Pramono menjelaskan, melalui proses uji coba pun kotak suara ini terbukti kedap air.
Namun, kedap air dalam hal ini bukan berarti kotak diguyur menggunakan air dalam jumlah banyak, tetapi misalnya tepercik air hujan.
Dalam proses distribusi, kotak suara berbahan dasar karton dibungkus menggunakan plastik sehingga tahan terhadap air hujan, air laut, hingga air sungai.
Soal ketahanan terhadap api, Pramono menyebut, KPU tidak bisa menjamin.
Berdasar pengalaman, surat suara dalam kotak berbahan aluminium pun tidak bisa diselamatkan.
Kotak juga ikut terbakar lantaran panas dalam kotak yang terbakar itu melampaui titik bakar kertas. Hal ini mirip kasusnya dengan oven panas tinggi.