Ketua PN Ketapang Tegaskan Tak Ada Intervensi Dari Pihak Manapun
Ia mengaku, pihaknya sebagai penerima perkara tentu menjalankan tugas untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang diajukan ke PN Ketapang
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Mejalis Hakim persidangan kasus ujaran kebencian atas terdakwa Isa Anshari menegaskan pihaknya membuka sidang secara umum sehingga masyarakat yang hadir dalam persidangan bisa melihat dan menilai langsung proses persidangan yang dilaksanakan oleh pihaknya dalam kasus ini.
"Mengenai permohonan terdakwa, saya tegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun, karena semua masyarakat sama dimuka hukum tidak ada perlakuan istimewa," tegas Ketua PN Ketapang, Iwan Wardhana yang sekaligus bertindak sebagai Hakim Ketua pada kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Isa Anshari. Selasa (18/12/2018).
Baca: Hakim Tolak Eksepsi dan Pengalihan Penahanan Isa Anshari
Baca: JPU Tanggapi Eksepsi Penasehat Hukum Isa Anshari
Ia mengaku, pihaknya sebagai penerima perkara tentu menjalankan tugas untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang diajukan ke PN Ketapang tanpa intervensi dan sesuai hukum acara yang berlaku.
"Mengenai permintaan untuk menghadirkan pelapor, sudah kami sampaikan di muka persidangan kalau JPU wajib menghadirkan saksi korban terlebih dahulu dalam proses persidangan selanjutnya dan itu sudah disanggupi oleh pihak JPU," pungkasnya.