Hakim Tolak Eksepsi dan Pengalihan Penahanan Isa Anshari

Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang lanjutan beragendakan pembacaan putusan sela terhadap nota keberatan atau Eksepsi

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Ketapang, Iwan Wardhana. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang lanjutan beragendakan pembacaan putusan sela terhadap nota keberatan atau Eksepsi penasehat hukum terdakwa Isa Anshari atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang Jln. Jend. Sudirman, Kabupaten Ketapang, Selasa (18/12/2018). Dimulai sekitar pukul 09.25 Wib yang dihadiri puluhan masyarakat pendukung Isa Anshari dan dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau Eksepsi penasehat hukum terdakwa dan menolak pengalihan penahanan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Baca: Miris, Sidang Paripurna Istimewa HUT Pemkab Sekadau, Hanya Dihadiri 10 Anggota Dewan

Menurut pantauan Tribun, Majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Ketapang, Iwan Wardhana menyampaikan kalau agenda persidangan kali ini pembacaan putusan sela terhadap dakwaan, eksepsi penasehat hukum terdakwa serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah mendengar surat dakwaan dari JPU serta mendengar Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, majelis hakim telah mempelajari dan menimbang hal tersebut," katanya saat memimpin persidangan.

Yang mana dari hasil tersebut, pihaknya memutuskan surat dakwaan yang telah disampaikan JPU telah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga majelis hakim menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Isa Anshari tidak diterima, kemudian memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 406/Pid.Sus/2018/PN Ktp terhadap terdakwa serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

"Karena Eksepsi tidak diterima, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini," sebutnya.

Selain menolak Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Majelis Hakim menyampaikan penolakan permohonan pengalihan penahanan yang sebelumnya telah diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa kepada PN Ketapang.

"Untuk sidang lanjutannya sesuai hukum acara maka agendanya menghadirkan saksi korban yang akan diperiksa terlebih dahulu pada sidang lanjutan Kamis 3 Januari 2019 mendatang," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved