Satu Anggota Polres Sanggau Dipecat Dengan Tidak Hormat
Tiga anggota Polres Sanggau lainnya juga mendapatkan penghargaan dari Kapolda Kalbar yang diserahkan langsung Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi memimpin upacara pemberian penghargaan kepada personel Polres Sanggau yang berprestasi dan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel Polres Sanggau di halaman Mapolres Sanggau, Senin (17/12/2018).
Satu Anggota Polres Sanggau yang diberhentikan dengan tidak hormat yakni, Gabriel Bagino dengan pangkat Brigadir.
Pemberhentian Gabriel berdasarkan keputusan Kapolda Kalbar dengan nomor KEP/737/XI/2018 terhitung 30 November 2018.
Baca: Polres Sanggau Rilis Pengungkapan Kasus Selama Desember 2018
Baca: Dewan Sanggau Imbau Waspada Produk Kosmetik Ilegal
Gabriel diduga melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI tahun 2003.
Selain memberhentikan anggotanya, tiga anggota Polres Sanggau lainnya juga mendapatkan penghargaan dari Kapolda Kalbar yang diserahkan langsung Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi.
Ketiga anggota yang mendapatkan penghargaan, Brigpol Rudi, Bhabinkamtibmas Polsek Parindu, Bripka Anang Suwantoro, Bhabinkamtibmas Polsek Mukok dan Brigpol F Cium, bhabinkamtibmas Polsek Toba.
Dalam sambutannya, Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi menyampaikan pemberian reward ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada anggota.
“Dan punishment ini bertujuan untuk mengingatkan kita semua agar mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, ” pungkasnya.