JPU Tanggapi Eksepsi Penasehat Hukum Isa Anshari

Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian terhadap terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Terdakwa Isa Anshari, saat mengikuti proses jalannya sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Di Pengadilan Negeri Ketapang. Senin (17/12). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian terhadap terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari.

Sidang kali ini beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa, yang disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Ketapang. Senin (17/12/2018).

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Lasido menyatakan bahwa keberatan penasehat hukum terdakwa tidaklah benar lantaran pihaknya dalam menyusun dakwaan sudah berpatokan dengan aturan dan sudah cermat.

Baca: Sidang Isa Anshari Dilanjutkan Senin Pekan Depan

Bahkan, menurutnya terlihat fakta yaitu surat dakwaan JPU telah diuraikan secara lengkap mengenai unsur-unsur tindak pidana, sesuai pasal yang didakwakan kepada terdakwa, baik dalam dakwaan pertama maupun dalam dakwaan kedua.

Selanjutnya surat dakwaan JPU telah menyebutkan waktu dan tempat kejadian tindak pidana yang dirumuskan secara "alternaftif ". Kemudian mengenai cara melakukan tindak pidana yang termasuk syarat materiil surat dakwaan telah dirinci secara jelas dalam dakwaan.

"Surat dakwaan kami sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sehingga tidak tidak ada hal yang dapat dipertentangkan lagi terkait surat dakwaan yang telah kami susun," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved