Sidang Isa Anshari Dilanjutkan Senin Pekan Depan
Kita akan sampaikan tanggapan secara tertulis dan akan kita bacakan pada sidang lanjutan Senin (17/12) mendatang
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Iwan Wardhana, Hakim Ketua dalam persidangan mengatakan kalau agenda persidangan kedua merupakan sidang lanjutan mengenai mendengarkan nota keberatan atau Eksepsi yang dilakukan terdakwa melalui penasehat hukumnya.
"Sidang hari ini pembacaan Eksepsi penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum," kata Iwan Wardhana, Selasa (11/12/2018).
Ia melanjutkan, selain pembacaan Eksepsi, penasehat hukum terdakwa juga menyampaikan jaminan pengalihan penahanan terhadap terdakwa kepada PN Ketapang.
Baca: Banjir di Belitang, Satu KK Terpaksa Mengungsi
"Usai Eksepsi sidang kita tutup dan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum mengenai Eksepsi yang disampaikan penasehat hukum, Senin (17/12)," akunya Selasa (11/12/2018).
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Rudy Astanto yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian atas terdakwa Isa Anshari mengaku pihaknya akan menyiapkan tanggapan atas Eksepsi yang telah disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa.
"Kita akan sampaikan tanggapan secara tertulis dan akan kita bacakan pada sidang lanjutan Senin (17/12) mendatang," sebut Rudy.
Baca: Desak Pertamina Rutin Survei Pengawasan, LPKL Kalbar Tak Ingin Elpiji 3 Kg Amblas Terus
Menurut Rudy, tanggapan pihaknya belum bisa disampaikan sekarang lantaran pihaknya akan menyiapkan segala sesuatunya terkait Eksepsi yang telah disampaikan penasehat hukum terdakwa. "Dengar langsung tanggapan kami dalam sidang lanjutannya," tutupnya.