Niat Solat Zuhur dan Jadwal Sholat Hari Ini: Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Melafazkan Niat Salat
Niat Solat Zuhur dan Jadwal Sholat Hari Ini: Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Melafazkan Niat Salat
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bacaan niat Solat Zuhur dilafazkan ketika hendak melaksanakannya.
Bacaan niat Solat Zuhur sejatinya dibunyikan untuk menghindari was-was.
Berikut bacaan niat solat Zuhur:
Usalli fardhaz zuhri arba’a raka’atin adaan lillahi ta’ala
tambahkan “makmuman” jika solat berjamaah.
Artinya: sengaja aku Sholat fardhu zuhur empat rakaat kerana Allah Ta’ala.
Niat termasuk dalam rukun Salat. Artinya, jika ditinggalkan, maka Solatnya tidak sah.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, niat berada di dalam hati.
Niat tak berbunyi, tak bersuara dan tidak berhuruf.
Baca: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Perbedaan Rezeki dan Azab Allah SWT, Hati-hati!
Baca: Ustadz Abdul Somad Diwawancarai Karni Ilyas di TV One, Singgung Kerajaan Riau hingga Kalimantan
"Itu niat. Adapun usolli, melafalkan niat," kata Ustadz Abdul Somad.
Menurut UAS, hukum melafazkan niat, bid'ah kata Imam Hanafi dan Imam Hambali.
"Kecuali untuk menolak was-was. Dilafazkan di mulut supaya niat itu tak bolak-balik," katanya.
Sebelum melaksanakan solat Zuhur hari ini, ada baiknya kita mengetahui waktu solat.
Selain memastikan solat kita tepat waktu, juga agar kita bisa bersiap menuju masjid.
Keajaiban menyegerakan sholat tepat waktu mendapat beberapa keutamaan antara lain: dicintai Allah SWT, terpancar wajah orang soleh, badan sehat, kejiwaan sehat, selalu dalam lindungan Allah SWT, berhati lembut, dan keberkahan hidup.
Simak jadwal/ waktu sholat hari ini Minggu 16 Desember 2018 seluruh kota Indonesia, selengkapnya:
Shalat yang baik untuk wanita
Muncul pertanyaan manakah yang lebih baik untuk wanita, sholat berjamaah di masjid atau sholat sendirian di rumah?
Dilansir TribunStyle.com dari rumaysho.com, sholat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا
“Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat pengertian hadits ini dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 2: 225).
Hal itu berarti tempat sholat wanita di dalam rumah semakin tidak terlihat dan jauh dari ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis), akan semakin utama.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ
“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).
Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab,
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى
“Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.) (HR. Ahmad, 6: 371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Baca: Bacaan Niat Puasa Senin Kamis dan Lafaz Doa Buka Puasa: Yuk! Ketahui Manfaat Puasa Bagi Wanita
Baca: Doa Berbuka Puasa & Waktu Buka Puasa Senin Kamis: Hari Ini Kamis 13 Desember 2018
Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka tidak dilarang.
Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا
“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 442).
Ada tiga syarat yang mesti dipenuhi ketika seorang wanita ingin shalat berjamaah di masjid, antara lain :
1. Menutup aurat
2. Tidak memakai minyak wangi
3. Harus mendapatkan izin suami.
Hal itu dinyatakan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 3457.
Dari Abu Musa Al-Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, no. 5126; Tirmidzi, no. 2786; Ahmad, 4: 413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Maksudnya wanita semacam itu akan membangkitkan syahwat pria yang mencium bau wanginya.