Pileg 2019
KPU Beberkan Data Pemilih, Mengecek Nama hingga Urus Pindah Memilih
Daftar pemilih tambahan ini dimulai sejak 28 Agustus 2018 sampai dengan 18 Maret 2019 nanti
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ketua KPU Kota Singkawang, Riko memberikan serifikat kepada satu di antara peserta yang mengikuti kursus kepemiluan yang diadakan oleh KPU Singkawang di Kampung Batu Villa and Resto, Jalan Ahmad Yani, Singkawang Barat, Sabtu (15/12/2018)
"Apabila belum terdaftar, silahkan warga segera mendaftar. Bisa datang ke PPS atau langsung ke kantor kami, di Jalan Dr Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat,” tuturnya.
Sementara itu, Divisi Teknis KPU Singkawang, Ikhdar Salim, menyampaikan terkait dengan teknis kepemiluan.
Antara lain tentang pencalonan, laporan dana kampanye, dan lain sebagainya.
Demikian pula disampaikan oleh Divisi Hukum KPU Singkawang, Sastra Wirawan, berkenaan dengan hukum terkait kepemiluan.