Pileg 2019

KPU Beberkan Data Pemilih, Mengecek Nama hingga Urus Pindah Memilih

Daftar pemilih tambahan ini dimulai sejak 28 Agustus 2018 sampai dengan 18 Maret 2019 nanti

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ketua KPU Kota Singkawang, Riko memberikan serifikat kepada satu di antara peserta yang mengikuti kursus kepemiluan yang diadakan oleh KPU Singkawang di Kampung Batu Villa and Resto, Jalan Ahmad Yani, Singkawang Barat, Sabtu (15/12/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan warga dari lima kecamatan yang ada di Kota Singkawang, mengikuti kursus kepemiluan yang diadakan oleh KPU Singkawang di Kampung Batu Villa and Resto, Jalan Ahmad Yani, Singkawang Barat, Sabtu (15/12/2018).

Dalam kursus tersebut, Divisi Data dan Informasi KPU Singkawang, Umar Faruq, memaparkan tentang data pemilih.

Baca: Pertamina Terapkan Sanksi Pangkalan Nakal

Ia menyebutkan dalam pleno rekapitulasi terbuka daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) yang dilaksanakan di Hotel Swis Belinn Singkawang pada 10 Desember lalu, pemilih di Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih.

Dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih, saat ini memasuki tahapan daftar pemilih tambahan (DPTb).

“Daftar pemilih tambahan ini dimulai sejak 28 Agustus 2018 sampai dengan 18 Maret 2019 nanti,” katanya.

Baca: Pertamina Terapkan Sanksi Pangkalan Nakal

Ia menjelaskan, DPTb merupakan data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.

Bagi pemilih yang pada tanggal 17 April 2019, ingin pindah memilih saat ini sudah bisa mengurus.

Syaratnya dengan membawa KTP-el, melapor ke PPS atau KPU setempat atau bahkan sekarang bisa mengurus ke KPU di mana pemilih itu berada.

"Paling lambat pengurusannya 30 hari sebelum pemungutan suara,” terang Umar.

Kepada peserta kursus, Umar juga menyampaikan agar peserta aktif mengajak warga lainnya untuk dapat memastikan bahwa masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah terdaftar sebagai pemilih di daerah asalnya.

Saat ini, warga bisa mengecek melalui aplikasi KPU RI PEMILU 2019 yang bisa diunduh di play store ataupun melalui laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Melalui aplikasi tersebut, tinggal masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nama depan.

Bagi yang sudah terdaftar, maka akan muncul status pemilih dan di mana ia terdaftar.

Baca: Seru Pertandingan Kejurda Inkanas Kalbar Nomor Kumite, Tonton Videonya

Hal-hal seperti ini perlu bersama disampaikan. Ini merupakan upaya KPU dan semua untuk melindungi hak pilih setiap warga.

"Apabila belum terdaftar, silahkan warga segera mendaftar. Bisa datang ke PPS atau langsung ke kantor kami, di Jalan Dr Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat,” tuturnya.

Sementara itu, Divisi Teknis KPU Singkawang, Ikhdar Salim, menyampaikan terkait dengan teknis kepemiluan.

Antara lain tentang pencalonan, laporan dana kampanye, dan lain sebagainya.

Demikian pula disampaikan oleh Divisi Hukum KPU Singkawang, Sastra Wirawan, berkenaan dengan hukum terkait kepemiluan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved