RSUD Kabupaten Sambas Targetkan Akreditasi Nilai Baik
Ia menjelaskan, penilaian akreditasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang dilaksanakan tim pada April 2018 lalu.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Sejak Selasa lalu Tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) berjumlah empat orang telah berada di Kabupaten Sambas.
Tim tersebut, selama empat hari terhitung sejak hari Selasa akan melaksanakan penilaian terhadap Rumah Sakit Umum (RSUD) Sambas.
Yang mana hasilnya, akan menentukan RS milik pemerintah Kabupaten Sambas tersebut apakah layak atau tidak mendapatkan Akreditasi versi 2012.
Baca: Norsan Harapkan Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Sambas dan Kalbar Menurun
Baca: Subhan Noviar Inisiasi Reuni Relawan Midji Norsan dan Serap Aspirasi di Sambas
Ditemui sore tadi, Direktur RSUD Sambas dr Ganjar Eko Prabowo mengatakan, saat ini tim KARS masih melakukan penilaian, untuk akreditasi RSUD Kabupaten Sambas.
Dalam Akreditasi tersebut, dr Ganjar mengatakan akan ada sejumlah penilaian yang harus di lalui, diantaranya adalah Manajemen RSUD, Keperawatan, dan medis 1 dan medis 2. Yang masing-masing terbagi menjadi enam sub penilaian.
“Dari 16 Pokja ini, ada sektiar 1500-an elemen yang dinilai Tim Kars,” ujarnya, Kamis (13/12/2018).
Ia menjelaskan, penilaian akreditasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang dilaksanakan tim pada April 2018 lalu.
Dan itu sudah menjadi komitmen dari RSUD Kabupaten Sambas untuk dilaksanakan pada tahun ini.
“Prosesnya sudah berlangusng dari April kemarin. Karena kami berkomitmen tahun ini RSUD Sambas harus terakreditasi. Maka diwaktu mepet ini, kami siap dinilai oleh tim Akreditasi yang merupakan lembaga independen yang khusus menilai dan mensurvei Rumah Sakit,” sambungnya.
Akreditasi Rumah Sakit baik itu milik pemerintah maupun swasta tersebut bukan tanpa alasan, menurutnya setiap Rumah Sakit di 2019 mendatang harus mendapatkan akreditasi.
Pasalnya, selain diatur dalam UU tentang RS, BPJS juga sudah memberikan peringatan, RS harus sudah terakreditasi pada 2019. Karena kalau tidak terakreditasi maka kerjasama antara Rumah Sakit dan BPJS bisa diputus.
“Awalnya memang selain memenuhi UU, juga adanya ketentuan dari BPJS. Dan itu berlaku secara nasional, meski sampai saat ini masih ada sekitar 40 persen RS di Indonesia yang belum juga terakreditasi. Tapi kami di RSUD Sambas, sudah memiliki komitmen, dimana RS harus terakreditasi,” tegasnya.
Direktur RSUD itu menjelaska, nantinya juga akan ada keuntungan tersendiri yang akan dirasakan oleb masyarakat, jika RS yang ada terakreditasi.