Tangkap Pencuri dan Penadah Velg Mobil dan Mesin Pompa Air, Kapolsek Beberkan Kronologinya

Bermawis mengatakan lagi bahwa FA mengakui bahwa telah mengambil barang milik korban yang ada di rumah tersebut dan sebagian telah dijual oleh RH dan

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ketiga terduga pelaku pencurian dan pendahan yang diamanakan Polsek Pontianak Barat, beserta barang bukti. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Polsek Pontianak Barat menangkap tiga remaja  FA (16), RH (18) dan AD (17) atas dugaan kasus pencurian dan penadahan sebuah mesin pompa air dan velg mobil, di sebuah rumah di Jl Husein Hamzah Gg Toyibah Kecamatan Pontianak Barat, Minggu (9/12/2018).

Berdasarkan bahan keterangan dari Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis, usai korban melaporkan kejadian pencurian yang korban alami, maka anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban.

Baca: Sesalkan Putusan KPU RI, Ketua Hanura Kalbar Minta KPU Hormati Putusan Hukum

Kompol Bermawis menjelaskan berawal dari salah satu keterangan saksi yang saat itu ada melihat anak membawa ban mobil dan disimpan dirumah Rizki maka anggota langsung menuju kerumah Rizki untuk mencari informasi siapa pemilik ban mobil beserta velg tersebut dan Rzki mengatakan jika ban tersebut milik FA.

"Setelah mengetahui pemilik ban tersebut adalah FA anggota langsung melakukan penangkapan terhadap FA dirumah nya dan membawa FA ke rumah korban yang berada di Jl Husein Hamzah Gang Toyibah Kecamatan Pontianak Barat," ujar Kompol Bermawis.

Baca: Aparat Jaga Ketat Sidang Lanjutan Isa Anshari, Agenda Penyampaian Eksepsi Kuasa Hukum

Bermawis mengatakan lagi bahwa FA mengakui bahwa telah mengambil barang milik korban yang ada di rumah tersebut dan sebagian telah dijual oleh RH dan AD.

"Setelah mengetahui pelaku pencurian tersebut anggota berhasil mengamankan ketiga pelaku dan membawanya ke Kantor Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved