Aparat Jaga Ketat Sidang Lanjutan Isa Anshari, Agenda Penyampaian Eksepsi Kuasa Hukum
Eksepsi ini bertujuan sebagai penyeimbang dari surat dakwaan yang disusun dan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang Rabu (5/12) lalu
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG -Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari.
Sidang lanjutan yang beragendakan penyampaian Eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/12/2018).
Sidang di mulai sekitar pukul 09.15 Wib dan hanya dihadiri sekitar 9 orang dengan penjagaan yang ketat aparat.
Baca: Tiga Maling dan Penadah Velg Mobil di Ringkus Polisi, Satu masih Anak Dibawah Umur
Saat ditemui Penasehat Hukum terdakwa, Syarif Kurniawan menyampaikan kalau Eksepsi yang disampaikan pihaknya lantaran dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal prinsip yang perlu disampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan yang menjadi hak asasi tiap manusia.
"Eksepsi ini kami buat tidak untuk mengurangi rasa hormat kepada Jaksa Penuntut Umum yang sedang melaksanakan fungsi dan tugasnya, serta bukan untuk memperlambat jalannya proses peradilan. Eksepsi ini bertujuan sebagai penyeimbang dari surat dakwaan yang disusun dan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang Rabu (5/12) lalu," jelas Kurniawan.
Pihaknya menilai dalam hal penyusunan surat dakwaan oleh JPU terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan pihaknya mengajukan keberatan lantaran surat dakwaan dinilai Obscuur Libel (Dakwaan Kabur), uraian perbuatan dalam rumusan surat dakwaan dinilai tidak cermat padahal pada pasal 143 ayat (2) KUHP disampaikan kalau surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.
Baca: Terkait Penertiban Alan Peraga Kampanye, Munawaroh: Sanksi Administrasi
Sedangkan didalam surat dakwaan, kami menilai kalau dakwaan tidak cermat lantaran tidak mengutarakan unsur-unsur perbuatan pidana lantaran dalam surat dakwaan tidak menyebutkan secara rinci serta tidak menjelaskan secara rinci kerugian yang diderita, dampak yang dialami oleh Cornelis selaku saksi pelapor dalam hal ini.
"Hal-hal ini yang menjadikan kami sanksi atas surat dakwaan dan menilai surat dakwaan tidak cermat dan teliti. Kami berharap atas apa yang telah disampaikan dalam persidangan majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi kami, menyampaikan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang ada," harapnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sidang-isa.jpg)