Polsek Sambas Tangkap Penjambret Handphone di Kota Sambas
Yang dalam pesannya mengatakan ingin meminjam uang sejumlah 300 Ribu Rupiah. Terlapor juga meminta agar uang tersebut dititipkan diwarung
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Jajaran Polsek Sambas kembali menangkap pelaku penjambretan di Kota Sambas.
Sebagaimana keterangan yang di himpun dari Kapolsek Sambas Kompol Sunarno. Sebelumnya, Polsek Sambas telah menerima laporan Polisi nomor : LP/332/XII/2018/Kalbar/Res.Sbs/Sek.Sbs tanggal 6 Desember 2018. Tentang Tindak Pidana Pencurian 1 unit Handphone merek Oppo F3.
"Laporan tersebut di sampaikan oleh Urai Ulin Angresda yang telah menjadi korban dari pencurian atau penjambretan saat berkendara," ujarnya, Senin (10/12/2018).
Baca: KPU Kabupaten Sambas Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPTHP-2
Baca: Frekuensi Ditertibkan Balmon, Sat Pol PP Singkawang Sebut Telah Digunakan Sejak Zaman Trantib Sambas
Polisi berhasil menangkap Tersangka pada (6/12) lalu sekitar pukul 12.00 Wib. Penangkapan itu terjadi setelah pelapor memberitahukan kepada anggota Polsek Sambas, bahwa terlapor mengirim WA kepada salah satu saksi yang juga teman dekat Korban.
Pada saat itu terlapor mengakui bahwa dirinya adalah Pelapor.
Yang dalam pesannya mengatakan ingin meminjam uang sejumlah 300 Ribu Rupiah. Terlapor juga meminta agar uang tersebut dititipkan diwarung depan Masjid Babul Jannah Sambas.
Untuk itu, Anggota Polsek Sambas bergerak cepat dan melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Sambas.
Yang selanjutnya Kapolsek Sambas memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penangkapan Terhadap Terlapor.
Selanjutnya anggota Polsek Sambas menyarankan Pelapor untuk memenuhi permintaan Terlapor. Dan mengatakan akan menitipkan uang sejumlah tersebut diwarung depan Masjid Babul Jannah Sambas sekitar pukul 13.30 wib.
Setelah tidak lama waktu berselang, terlapor datang yang kemudian di ringkus oleh Anggota Polsek Sambas.
"Kemudian pelapor menitipkan uang di warung depan masjid Babul Jannah Sambas. Beberapa saat kemudian Terlapor datang ke warung tersebut, pada saat itulah Anggota Polsek Sambas melakukan penangkapan terhadap terlapor," tuturnya.
Dari penangkapan terlapor, diketahui pelaku adalah IB seorang pemuda yang masih berusia 18 tahun.