1.330 Nasabah Mengadu ke LBH Jakarta Karena Terjerat Pinjaman Online, Ini 14 Pelanggarannya!

LBH Jakarta telah menerima 1.330 pengaduan korban pinjaman online dari 25 provinsi di Indonesia.

Editor: Agus Pujianto
TRIBUNNEWS.COM/VINCENTIUS
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pengaduan untuk para korban pinjaman online 

1.330 Nasabah Mengadu ke LBH Jakarta Karena Terjerat Pinjaman Online, Ini 14 Pelanggarannya!

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pengaduan untuk para korban pinjaman online dari tanggal 4 November hingga tanggal 25 November 2018.

Usai pos pengaduan ditutup, LBH Jakarta telah menerima 1.330 pengaduan korban pinjaman online dari 25 provinsi di Indonesia.

"Sebagian besar masalah tersebut muncul karena minimnya perlindungan data pribadi bagi pengguna aplikasi pinjaman online," ujar Jeanny Silvia Sari Sirait, pengacara LBH Jakarta, dalam konferensi pers, Minggu (9/12/2018).

Hal ini, kata dia, terbukti dengan mudahnya penyelenggara aplikasi pinjaman online mendapatkan foto KTP dan foto diri peminjam.

Baca: Maman : Peran Orang Tua Penting Untuk Bentuk Karakter Anak Dalam Pemanfaatan Medsos

Baca: Beda Generasi Beda Karakter, Begini Kembangkan Pola Perilaku dan Karakter Anak

Alih-alih verifikasi data peminjam, ia menyebutkan bahwa foto KTP dan foto diri peminjam kemudian disimpan.

Lalu, disebarkan bahkan disalahgunakan oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online.

Jeanny juga mengatakan pihaknya mencatat penyelanggara aplikasi pinjaman online mengakses hampir seluruh data pada gawai peminjam.

"Hal ini menjadi akar masalah penyebaran data pribadi dan data pada gawai peminjam," jelasnya.

Apalagi, dari pengaduan yang diterima, ia menjelaskan jika setidaknya ada 14 pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dialami oleh korban aplikasi pinjaman online.

Adapun pelanggaran-pelanggaran tersebut di antaranya :

Baca: Tjhai Chui Mie Sebut Penghargaan Kota Tertoleran Hasil Seluruh Masyarakat Kota Singkawang

Baca: Dewan Bangga, Pembangunan Gereja Katolik Santo Rufinus Juga Berkat Kerjasama Antar Umat 

1. Bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan

2. Penagihan yang tidak hanya dilakukan pada peminjam atau kontak darurat yang disertakan oleh peminjam

3. Ancaman, fitnah, penipuan dan pelecehan seksual

4. Penyebaran data pribadi

5. Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam

6. Pengambilan hampir seluruh akses terhadap gawai peminjam

7. Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak jelas

8. Biaya admin yang tidak jelas

Baca: Persija Juara Liga 1 2018, Pelatih PSM Makassar Beri Ucapan Selamat

Baca: Banjir di Putussibau, Warga Tetap Pilih Bertahan di Rumah

9. Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga pinjaman terus berkembang

10. Peminjam sudah membayar, namun pinjaman tidak hapus dengan alasan tidak masuk pada sistem

11. Aplikasi tidak bisa di buka bahkan hilang dari Appstore / Playstore pada saat jatuh tempo

12. Penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda

13. Data KTP dipakai oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain

14. Virtual Account pengembalian uang salah, sehingga bunga terus berkembang dan penagihan intimidatif terus dilakukan

Pelecehan Seksual

Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan satu pengadu (korban) tak jarang menggunakan lebih dari 1 aplikasi pinjaman online.

Baca: Persija Juara Liga 1 2018, Pelatih PSM Makassar Beri Ucapan Selamat

Baca: Delapan Tahun Dibangun, Gereja Katolik Santo Rufinus Akhirnya Diresmikan 

Bahkan ada pula yang menggunakan hingga puluhan aplikasi.

"48,48% pengadu menggunakan 1-5 aplikasi pinjaman online, namun ada juga pengadu yang bahkan hingga menggunakan 36-40 aplikasi pinjaman online," ujar Jeanny, dalam konferensi pers, Minggu (9/12/2018).

Banyaknya aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh pengadu, kata dia, tak lain karena pengadu harus mengajukan pinjaman pada aplikasi lain untuk menutupi bunga, denda atau bahkan provisi pada pinjaman sebelumnya.

"Hal ini kemudian menyebabkan pengguna aplikasi pinjaman online terjerat 'lingkaran setan' penggunaan aplikasi pinjaman online," jelasnya.

Selain itu, ia juga melihat masih banyak penemuan terkait berbagai pelanggaran pidana dalam bentuk pengancaman, fitnah, penipuan bahkan pelecehan seksual dalam kasus ini.

Baca: APBD 2019 Telah Disahkan, Bupati Sintang Instruksikan Percepatan Pelaksanaan Kegiatan

Baca: 42 Tim Tampil di Kejuaraan Bola Voli IKIP PGRI

Bahkan, yang ironis, kata dia, sebagian besar peminjam hanya memiliki pinjaman pokok senilai dibawah Rp 2 juta.

Namun, akibat aksi 'lingkaran setan' itu, mereka terus terlilit hutang, bunga, atau denda.

"Tindak pidana yang mereka alami menjadi 'harga' yang sangat mahal yang harus mereka 'bayar'," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terjerat Pinjaman Online, 1.330 Korban Mengadu ke LBH Jakarta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved