1.330 Nasabah Mengadu ke LBH Jakarta Karena Terjerat Pinjaman Online, Ini 14 Pelanggarannya!
LBH Jakarta telah menerima 1.330 pengaduan korban pinjaman online dari 25 provinsi di Indonesia.
5. Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam
6. Pengambilan hampir seluruh akses terhadap gawai peminjam
7. Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak jelas
8. Biaya admin yang tidak jelas
Baca: Persija Juara Liga 1 2018, Pelatih PSM Makassar Beri Ucapan Selamat
Baca: Banjir di Putussibau, Warga Tetap Pilih Bertahan di Rumah
9. Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga pinjaman terus berkembang
10. Peminjam sudah membayar, namun pinjaman tidak hapus dengan alasan tidak masuk pada sistem
11. Aplikasi tidak bisa di buka bahkan hilang dari Appstore / Playstore pada saat jatuh tempo
12. Penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda
13. Data KTP dipakai oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain
14. Virtual Account pengembalian uang salah, sehingga bunga terus berkembang dan penagihan intimidatif terus dilakukan
Pelecehan Seksual
Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan satu pengadu (korban) tak jarang menggunakan lebih dari 1 aplikasi pinjaman online.
Baca: Persija Juara Liga 1 2018, Pelatih PSM Makassar Beri Ucapan Selamat
Baca: Delapan Tahun Dibangun, Gereja Katolik Santo Rufinus Akhirnya Diresmikan
Bahkan ada pula yang menggunakan hingga puluhan aplikasi.
"48,48% pengadu menggunakan 1-5 aplikasi pinjaman online, namun ada juga pengadu yang bahkan hingga menggunakan 36-40 aplikasi pinjaman online," ujar Jeanny, dalam konferensi pers, Minggu (9/12/2018).
Banyaknya aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh pengadu, kata dia, tak lain karena pengadu harus mengajukan pinjaman pada aplikasi lain untuk menutupi bunga, denda atau bahkan provisi pada pinjaman sebelumnya.