1.330 Nasabah Mengadu ke LBH Jakarta Karena Terjerat Pinjaman Online, Ini 14 Pelanggarannya!

LBH Jakarta telah menerima 1.330 pengaduan korban pinjaman online dari 25 provinsi di Indonesia.

Editor: Agus Pujianto
TRIBUNNEWS.COM/VINCENTIUS
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pengaduan untuk para korban pinjaman online 

5. Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam

6. Pengambilan hampir seluruh akses terhadap gawai peminjam

7. Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak jelas

8. Biaya admin yang tidak jelas

Baca: Persija Juara Liga 1 2018, Pelatih PSM Makassar Beri Ucapan Selamat

Baca: Banjir di Putussibau, Warga Tetap Pilih Bertahan di Rumah

9. Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga pinjaman terus berkembang

10. Peminjam sudah membayar, namun pinjaman tidak hapus dengan alasan tidak masuk pada sistem

11. Aplikasi tidak bisa di buka bahkan hilang dari Appstore / Playstore pada saat jatuh tempo

12. Penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda

13. Data KTP dipakai oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain

14. Virtual Account pengembalian uang salah, sehingga bunga terus berkembang dan penagihan intimidatif terus dilakukan

Pelecehan Seksual

Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan satu pengadu (korban) tak jarang menggunakan lebih dari 1 aplikasi pinjaman online.

Baca: Persija Juara Liga 1 2018, Pelatih PSM Makassar Beri Ucapan Selamat

Baca: Delapan Tahun Dibangun, Gereja Katolik Santo Rufinus Akhirnya Diresmikan 

Bahkan ada pula yang menggunakan hingga puluhan aplikasi.

"48,48% pengadu menggunakan 1-5 aplikasi pinjaman online, namun ada juga pengadu yang bahkan hingga menggunakan 36-40 aplikasi pinjaman online," ujar Jeanny, dalam konferensi pers, Minggu (9/12/2018).

Banyaknya aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh pengadu, kata dia, tak lain karena pengadu harus mengajukan pinjaman pada aplikasi lain untuk menutupi bunga, denda atau bahkan provisi pada pinjaman sebelumnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved