Penyegelan Dari Pihak PLN, Sudah Sesuai SOP

Manajer ULP Ketapang Kota, Djunda Afief Nugroho mengaku kalau penyegelan dan pemutusan jaringan listrik

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Rumah milik Darto (50) yang dilakukan penyegelan oleh pihak PLN area Ketapang lantaran keterlambatan pembayaran. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Manajer ULP Ketapang Kota, Djunda Afief Nugroho mengaku kalau penyegelan dan pemutusan jaringan listrik yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Standar Operasional (SOP) pihaknya.

"Sesuai SOP kami harus memutuskan aliran listrik kalau telat melakukan pembayaran," sebutnya Jumat (07/12/2018).

Baca: Telat Bayar, PLN Segel Meteran Listrik Milik Warga

Ia melanjutkan, penyegelan dilakukan karena warga tersebut telat melakukan pembayaran listrik sejak bulan November yang mana menurut hitungan pihaknya setelah tanggal 20 dibulan sebelumnya maka status penunggakan listrik memasuki 2 bulan. Ia mengaku kondisi ini berlaku untuk semua pelanggan PLN.

"Ini berlaku semua pelanggan, termasuk asrama polisipun kami eksekusi. Tapai kalau rajin bayar pasti aman," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved