Penyegelan Dari Pihak PLN, Sudah Sesuai SOP
Manajer ULP Ketapang Kota, Djunda Afief Nugroho mengaku kalau penyegelan dan pemutusan jaringan listrik
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Manajer ULP Ketapang Kota, Djunda Afief Nugroho mengaku kalau penyegelan dan pemutusan jaringan listrik yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Standar Operasional (SOP) pihaknya.
"Sesuai SOP kami harus memutuskan aliran listrik kalau telat melakukan pembayaran," sebutnya Jumat (07/12/2018).
Baca: Telat Bayar, PLN Segel Meteran Listrik Milik Warga
Ia melanjutkan, penyegelan dilakukan karena warga tersebut telat melakukan pembayaran listrik sejak bulan November yang mana menurut hitungan pihaknya setelah tanggal 20 dibulan sebelumnya maka status penunggakan listrik memasuki 2 bulan. Ia mengaku kondisi ini berlaku untuk semua pelanggan PLN.
"Ini berlaku semua pelanggan, termasuk asrama polisipun kami eksekusi. Tapai kalau rajin bayar pasti aman," terangnya.