Nur Mus Jaefah: KPU Tidak 'Menganaktirikan' Warga Difabel
Komisioner KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah menegaskan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama seperti warga lainnya untuk memberikan suara
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisioner KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah menegaskan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama seperti warga lainnya untuk memberikan suara dalam Pemilu.
Ia berkata, KPU tidak akan 'menganaktirikan' warga difabel sebagai pemilih.
"Bahkan, sudah terbukti dari penyelenggara sendiri juga ada yang disabilitas, warga disabilitas punya hak untuk memilih dan dipilih," katanya usai acara sosialisasi Pemilu untuk penyandang disabilitas di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Jumat (7/12/2018).
Baca: Polres Mempawah Ungkap Penemuan Mayat di Siantan, Ternyata Korban di Bunuh Temannya Sendiri
Ia mengungkapkan, selama ini masih ada diantara warga difabel yang beranggapan dirinya tidak mempunyai hak dalam memberikan suara.
Bahkan, katanya, beberapa lainnya justru disembunyikan oleh anggota keluarganya sendiri ketika dilakukan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurutnya, hal itulah yang membuat keterlibatan penyandang disabilitas dalam Pemilu selama ini masih rendah.
"Jadi tadi dihimbau tolong sekarang jangan menyembunyikan keluarga kita yang difabel, kita keluarkan, kita omongkan," ujarnya.