Nur Mus Jaefah: KPU Tidak 'Menganaktirikan' Warga Difabel

Komisioner KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah menegaskan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama seperti warga lainnya untuk memberikan suara

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Komisioner KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisioner KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah menegaskan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama seperti warga lainnya untuk memberikan suara dalam Pemilu.

Ia berkata, KPU tidak akan 'menganaktirikan' warga difabel sebagai pemilih.

"Bahkan, sudah terbukti dari penyelenggara sendiri juga ada yang disabilitas, warga disabilitas punya hak untuk memilih dan dipilih," katanya usai acara sosialisasi Pemilu untuk penyandang disabilitas di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Jumat (7/12/2018).

Baca: Polres Mempawah Ungkap Penemuan Mayat di Siantan, Ternyata Korban di Bunuh Temannya Sendiri

Ia mengungkapkan, selama ini masih ada diantara warga difabel yang beranggapan dirinya tidak mempunyai hak dalam memberikan suara.

Bahkan, katanya, beberapa lainnya justru disembunyikan oleh anggota keluarganya sendiri ketika dilakukan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurutnya, hal itulah yang membuat keterlibatan penyandang disabilitas dalam Pemilu selama ini masih rendah.

"Jadi tadi dihimbau tolong sekarang jangan menyembunyikan keluarga kita yang difabel, kita keluarkan, kita omongkan," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved