Diperiksa 11 Jam, Habib Bahar Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diperiksa 11 Jam, Habib Bahar Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri selama 11 jam. Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB.
“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Baca: Babeh Haikal Hassan Sebut Aksi 212 Ultah Seratus Tahun Aksi 1918, Singgung Boedi Oetomo!
Baca: Ceritakan Pengalaman di Reuni 212, Dedy Miing Lihat Wujud Potret Kehidupan Berbudaya dan Bermartabat
Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.
Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Habib Bahar bin Smith.
Sedianya Habib Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018).
Namun, Habib Bahar mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.
Menurut Aziz, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Baca: Tonton ILC TVOne Malam Ini, Selasa 4 Desember: Pasca Reuni 212: Menakar Elektabiliitas Capres 2019
Baca: Di Medsos, Iwan Fals Beri Penjelasan Terkait Cuitan Aksi Reuni 212 Bisa Digelar 3 Sampai 4 Kali
Namun, masih kata Aziz, meski ditetapkan tersangka, kliennya tak ditahan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menuturkan, pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith telah masuk dalam penyidikan.
Syahar menuturkan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke Polisi beberapa hari lalu.
Habib Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca: Putri Habib Rizieq Shihab Ikut Reuni Akbar 212, Subhanallah Cantiknya!
Baca: Innalilallahi Wainan Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Prabowo Seusai Reuni 212
Periksa Saksi Ahli
Penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait dugaan ujaran kebencian melalui ceramah yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut terdiri dari masyarakat serta polisi yang melakukan pengamanan saat ceramah ujaran kebencian itu berlangsung.
"Beberapa hari lalu memang ada pemeriksaan oleh Bareskrim terkait kasus itu. Saksi dari masyarakat dan polisi yang melakukan pengamanan," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi, senin (3/11/2018).
Soal lokasi ceramah Habib Bahar bin Smith di Palembang, Zulkarnain tidak bisa memberikan keterangan jelas.
Baca: 8 Sikap Pemuda Muhammadyah Terkait Aksi Reuni 212 di Monas
Baca: Ketua MPR Zulkifli Hasan Apresiasi Ketertiban Peserta Reuni Akbar 212 di Monas
Dikarenakan, saat itu dirinya belum menjabat sebagai Kapolda Sumsel.
"Januari 2017 saya masih Kapolda Riau, kurang tahu lokasi ceramahnya itu dimana," ujarnya.
Zulkarnain melanjutkan, penyidik dari Mabes Polri sempat menggeledah lokasi ceramah untuk mencari bukti-bukti lain.
Namun, menurutnya, Habib Bahar bin Smith tidak memiliki kediaman di Palembang.
"Setahu saya hanya ceramah saja di sini, tapi enggak ada tempat tinggal. Kami sifatnya hanya membantu dari Bareskrim Polri, kami hanya memfasilitasi," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara: Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka"