Ahli Waris dan Lembaga Imanuddin Tuntut Yayasan Boedi Oetomo Pontianak, Ini Penyebabnya
Sejumlah masyarakat Sungai Raya Dalam, keluarga pemberi wakaf dan pihak Lembaga Imaduddin Sungai Raya Dalam menggelar aksi unjuk rasa
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Sejumlah masyarakat Sungai Raya Dalam, keluarga pemberi wakaf dan pihak Lembaga Imaduddin Sungai Raya Dalam menggelar aksi unjuk rasa damai kepada Yayasan Boedi Oetomo Pontianak di Komplek Bali Mas III Pontianak, Jalan Parit Haji Husin II, Jumat (7/12/2018) pukul 14:00 WIB.
Aksi unjuk rasa damai ini merupakan tindak lanjut dari tidak adanya itikad baik dari Yayasan Boedi Oetomo Pontianak untuk menjawab somasi yang dilayangkan masyarakat melalui Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Rizal Karyansyah pada 26 November 2018.
Sebelumnya, masyarakat memberikan tenggat waktu klarifikasi selama tujuh hari sejak surat dikeluarkan.
Pantauan Tribun, aksi orasi berjalan damai dan lancar selama satu jam. Saat orasi, ada tiga tuntutan yang didesak kepada Yayasan Boedi Oetomo Pontianak.
Baca: Motif Ayah Banting Anak Hingga Tewas, Aksi Saling Rebut Berujung 3 Hempasan Maut
Baca: Badan Wakaf Indonesia Lantik Pengurus Wakaf di Mempawah
Pertama, massa menuntut agar Yayasan Boedi Oetomo Pontianak kembalikan wakaf Almarhum H Sakke Bin Haji Muhammad Ali kepada Lembaga Imaddudin.
Kedua, agar Yayasan Boedi Oetomo Pontianak segera kembalikan dan kosongkan tanah wakaf Lembaga Imaddudin dalam keadaan aman. Ketiga, Yayasan Boedi Oetomo Pontianak segera merealisasikan pengembalian tanah wakaf.
Usai orasi, sejumlah perwakilan massa dan perwakilan Yayasan Boedi Oetomo Pontianak melakukan pertemuan guna bahas polemik dan cari solusi hingga pukul 16:15 WIB. Kedua pihak sepakat akan lakukan pertemuan lanjutan pada Sabtu (7/12/2018).
Koordinator Lembaga Imaduddin Sungai Raya Dalam, Sabli HB menegaskan jika hingga pertemuan mendatang tidak ada kesepakatan, maka akan ditempuh melalui jalur hukum.
“Karena untuk kemelut ini, negosiasi dan musyawarah sudah sering dilakukan. Tapi tidak ada itikad baik. Jika tetap tidak ada tindak lanjut dari Yayasan Boedi Oetomo, kami bisa lakukan tindakan agak keras dengan massa lebih ramai lagi. Kami akan perjuangkan hak waqaf ni,” ungkapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak usai pertemuan.
Awalnya, tanah dengan panjang 25 depa atau 45 Meter dan lebar 50 depa atau 90 Meter yang kini jadi lokasi SMA dan SMK Boedi Oetomo Pontianak itu diwakafkan oleh Almarhum H Sakke Bin Haji Muhammad kepada Madrasyah Ibtidaiiah Imanuddin Sungai Raya Dalam (sekarang_Lembaga Imaduddin) semasa hidupnya.
Ocai sapaannya menimpali penyerahan wakaf itu berdasarkan Surat Penyerahan Sepotong Tanah Untuk Waqaf pada tanggal 5 Februari 1972.
Di dalam surat itu, beberapa pejabat ikut mengetahui dan membubuhkan tanda tangan saat itu diantaranya Kepala Desa Kelurahan Sungai Raya Abdul Gani B, Camat Sungai Raya Kabupaten Pontianak Hendry Usman BA dan Kepala Dinas Pendidikan Agama Kabupaten Pontianak Ahmad Amri Abdullah.
“Namun faktanya, Yayasan Boedi Oetomo Pontianak telah mendirikan bangunan gedung sekolah tanpa hak dan tanpa izin dari pemberi wakaf atau ahli waris. Tanpa izin dari Pengurus Lembaga Imaduddin,” paparnya.
Baca: Terakhir Terlihat Hari Rabu Pamit Cas Hp, 3 Hari Kemudian Abas Ditemukan Tidak Bernyawa di Pondoknya
Ia menambahkan Lembaga Imaduddin, ahli waris dan masyarakat ingin tanah wakaf itu dikembalikan pengelolaan dan manfaatnya sesuai amanah Almarhum H Sakke Bin Haji Muhammad yakni bagi Lembaga Imaduddin.
“Kami semua merasa sangat keberatan. Kami memohon agar tanah wakaf dikembalikan sesuai tujuan wakaf kepada Lembaga Imaduddin dalam keadaan aman dan baik. Kami murni ingin menjalankan amanah dari almarhum H Sakke. Karena bagaimanapun, perkara ini tanggung jawabnya dunia dan akhirat,” timpalnya.
“Terkait dengan pernyataan Pengurus Yayasan Boedi Oetomo Pontianak yang bilang membeli tanah dengan nilai Rp 1 juta saat itu. Itu hanya untuk lahan di dekat parit tembus ke lokasi wakaf (lewat jalan samping), yang lebarnya 4 meter. Itu tidak ada kaitan dengan seluruh tanah wakaf ini,” pungkasnya.