Wujudkan Prinsip Pengadaan, Odang Buka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, komitmen melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, komitmen melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel.
Satu diantaranya dengan menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Aplikasi SPSE Versi 4.3 di Gardenia Resort Kubu Raya, Rabu (5/11).
"Dengan selalu mengacu kepada peraturan perundang-undangan tersebut, akan dapat menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia," ujar Penjabat Sekda Kubu Raya, Odang Prasetyo.
Baca: Tahun 2019 SPJ Dana Desa di Sintang Sudah Wajib Melampirkan Foto Fisik
Ia mengakui pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab berat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program kegiatan yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah.
Pelaksanaan program tersebut menurutnya harus melalui sejumlah tahapan.
Mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa. Pelaksanaan kesemua hal tersebut wajib berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sehingga dengan ini akan didapatkan hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat," katanya.
Odang mengatakan pengadaan barang/jasa bukan semata terkait proses untuk mendapatkan penyedia barang/jasa.
Namun harus dimaknai secara luas bahwa dalam pengadaan barang/jasa terdapat peran penting dan strategis dari pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan nasional demi pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
"Pengadaan barang/jasa juga berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan," tuturnya.
Ia berharap para peserta untuk mengikuti sosialisasi secara serius sehingga nantinya ilmu yang didapat bisa diaplikasikan pada seluruh kegiatan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing.
"Ikuti dengan sungguh-sungguh materi yang disampaikan narasumber agar dapat diaplikasikan dalam rangka pelaksanaan program/kegiatannya dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum," tutupnya.