Masyarakat Masih Simpan Uang Dengan Cara Tradisional, LPS Tingkatkan Kesadaran Menabung di Perbankan

Kepercayaan masyarakat terhadap keamanan menempatkan dananya pada sistem perbankan saat ini, tidak terlepas dari peran Lembaga Penjamin Simpanan

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
LPS Pulang Kampus mengangkat tema Membangun Ekonomi Indonesia Melalui Stabilitas Sistem Perbankan LPS Pulang Kampus di Auditorium Untan, Rabu (5/12/2018).  

Itulah kenapa LPS didirikan dan dalam rangka mensosialisasikan peran dan fungsi LPS Budi hadir di Untan dan berharap peserta yang hadir berperan aktif menyadarkan masyarakat untuk gemar menabung.

"Ayo menabung dan untuk tidak usah ragu Iagi menyimpan dana simpanannya di bank karena selain lebih aman, lebih berkembang juga bermanfaat bagi pembangunan. Selain hadir langsung LPS juga mensosialisasikan melalui event publik seperti kegiatan olahraga, seni budaya dan kegiatan car free day hingga melalui media konvensional dan digital," ungkapnya.

LPS sendiei berdiri lantaran industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara.

Krisis pada 1997-1998 telah memberi pelajaran yang berharga bahwa kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem perbankan itu sangat mahal harganya. 

Berawal dari penutupan 16 bank umum, krisis menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap keamanan menempatkan dananya pada sistem perbankan.

Ketidakpercayaan tersebut kemudian mendorong masyarakat untuk menarik simpanannya secara besar-besaran dari sistem perbankan (bank rush). 

Dana yang ditarik nasabah tersebut sebagian dilarikan ke luar negeri dan menyebabkan capital flight, sebagian dibelikan valuta asing, serta sebagian dibelanjakan untuk keperluan konsumtif yang mengakibatkan tingkat inflasi melonjak drastis. 

Untuk mengatasi dampak buruk dari penarikan dana tersebut serta sebagai upaya menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, pemerintah mengeluarkan kebijakan penjaminan terhadap seluruh kewajiban pembayaran bank umum dan BPR (blanket guarantee) melalui Keppres Nomor 26 dan Nomor 193 Tahun 1998. 

Di samping kebijakan tersebut, dalam rangka memperbaiki kinerja perbankan dan memperkuat struktur permodalan bank, pemerintah melakukan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan yang seluruhnya menelan biaya yang luar biasa besarnya.

Jeno Dorong LPS Aktif Sosialisasi Perannya

Anggota Komisi XI DPR RI, Ir G Michael Jeno, MM mengatakan LPS sebagai sebagai lembaga penjamin mempunyai peran yang sangat besar. LPS kata Jeno sangat dibutuhkan masyarakat dalam memberikan kepastian nasabah dalam menyimpan uangnya di perbankan.  

Ia mengatakan perlu strategi khusus dari LPS sendiri dalam menyampaikan informasi ke masyarakat. Jika kepercayaan terhadap perbankan tinggi, masyarakat akan menyimpan dananya dan perbankan tumbuh. Sehingga bisa menyalurkan kredit untuk sektor-sektor produktif guna menggerakkan roda perekonomian.

Jeno menjelaskan, pihaknya di Komisi XI DPR RI telah mengeluarkan Undang-Undang Pusat Pengkajian Strategi dan Kebijakan (PPSK), di mana dalam point tertentu menyebutkan jika di perbankan mengalami kerugian atau bangkrut, tidak lagi melibatkan pemerintah untuk membantu dan diselesaikan melalui LPS

Atas dasar ini, menjadikan peran LPS sangat diperlukan dan harus disosialisikan ke masyarakat. Untuk menjaga tidak terjadinya krisis seperti dulu, selalu dilakukan koordinasi dengan BI, OJK dan LPS. “Kita tidak mau terjadi billout lagi karena tidak mau menggunakan uang negara, akhirnya dalam UU PPSK yang dilahirkan komisi XI bahwa kalau ada persoalan bank itu yang mengatasinya sendiri," ungkapnya.

Co Founder Bintang School Motivasi Mahasiswa Menabung

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved