Deretan Fakta Ibu Muda di Mempawah Dianiaya Suami! Kepala Bocor, Kaki Patah hingga Ancaman Cerai
SA (18), seorang ibu muda di Mempawah hanya bisa terbaring dan sesekali duduk di rumah orangtuanya akibat penganiayaan yang dilakukan sang suami.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rizky Zulham
Deretan Fakta Suami Aniaya Istri di Mempawah: Kepala Bocor, Kaki Patah hingga Ancaman Cerai
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Siti Aminah (18), seorang ibu muda di Mempawah hanya bisa terbaring dan sesekali duduk di rumah orangtuanya akibat penganiayaan yang dilakukan sang suami.
Ia yang baru membina rumah tangga selama 2 tahun, kini harus kembali tinggal bersama dengan orangtuanya yang berada di Kecamatan Mempawah Hilir.
Saat di temui Tribun, kakinya yang membengkak menyebabkan ia tak dapat bergerak banyak.
Siti Aminah menceritakan bahwa bengkak di kakinya akibat penganiayaan yang diterimanya dari sang suami yang berinisial HG (24) pada bulan Oktober 2018 lalu.
Baca: Brutal! Aniaya Hingga Ancam Bunuh Mantan Istri di Rumah Makan, SK Diamankan Polsek Pontianak Barat
Baca: Pulang Bawakan Istri dan Anak Durian, Pria Ini Pergoki Istrinya Selingkuh! Selanjutnya Diluar Dugaan
Baca: Deretan Fakta Persib Bandung Gagal Juara Liga 1, Tewasnya Haringga Sirla Berujung Sanksi Komdis PSSI
Namun dirinya sempat menyembunyikan penyebab patah kaki nya ini dari kedua orang tua dan keluarga nya.
Dirinya lupa, kapan tanggal pasti ia menerima tendangan dari sang suami, yang ia ingat, kala sekira pukul 23.00 WIB malam.
Kejadian itu terjadi di rumah mertuanya saat rumah dalam keadaan sepi.
Saat itu, ia mencoba membangunkan sang suami yang tengah tidur di luar kamar nya, namun entah apa yang ada dibenak sang suami.
Tanpa alasan jelas sang suami marah dan menendang dirinya sebanyak 2 kali di bagian kaki kirinya.
Tak puas dengan menendang sang istri, ia mengatakan bahwa sang suami juga sempat menampar dirinya.
"Udah diterajang, ditendangnya, langsung di tampar kepala," ungkapnya.
Kala itu, dirinya belum terlalu merasakan sakit, namun setelah seminggu selepas kejadian itu dirinya sudah mulai merasakan ngilu dan sakit di bagian kaki kirinya itu.
Kendati telah menerima tendangan dan tamparan hingga kakinya patah, hingga pertengahan bulan November lalu, Siti tak pernah menceritakan apa yang di alaminya kepada pihak keluarganya.
Ia mengatakan bahwa, sang suami pun pernah membawa serta dirinya berobat memeriksakan kondisi kakinya.
"Di urus e pula, di bawanya ke tukang urut, tiga kali," tuturnya sembari mengurut kaki kirinya.
Namun, kesabarannya menahan sakit fisik dan hati langsung hilang seketika, saat sang suami mengatakan ingin menceraikan dirinya di tengah keadaanya seperti itu.
Kala itu, ia yang berada di rumah sang orang tua menelpon sang suami untuk meminta uang untuk biaya dirinya berobat, bukan uang yang didapatnya malahan talak yang ia dapatkan.
"Aku ni kerja duit e bukan untuk kau semue, kalau kau tak senang, udah kita buka meje Jak (buka meja dalam bahasa setempat artinya mengajak bercerai), katenye pas saye minta duit, buat berobat," tutur SA.
Setelah iapun tak pernah menghubungi sang suami dan juga sebaliknya, suaminya tak pernah menghubungi dirinya.
Karena pemintaan cerai itu lah dirinya kemudian menceritakan bahwa patah kaki kirinya akibat di tendang oleh sang suami kepada keluarga nya.
Tak terima dengan hal itu, Ayah Siti Aminah yang bernama Syaparuddin (71) langsung melaporkan hal itu ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu, yakni tepatnya pada 20 November 2018 (sesuai dengan surat laporan ke pihak Polsek Mempawah Hilir).
Dan saat ini, ia mengungkapkan bahwa dari informasi yang didapat nya dari pihak Kepolisian, suami Siti Aminah , yakni HG tak di tahan, hanya di kenakan wajib lapor seminggu 2 kali.
Apabila HG tak lapor, maka pihak kepolisian akan menjemput nya untuk lapor.
"Tadi saya nanya kepolsek, katanya dia dikenakan wajib lapor seminggu 2 kali, Senin Kamis," tuturnya.
Pengakuan Korban
Siti Aminah (18) seorang gadis muda yang telah menikah selama 2 tahun dan di karuniai seorang anak.
Kakinya kirinya membengkak akibat patah yang tak tertangani dengan segera.
Ia mengatakan bahwa patah kakinya itu akibat di tendang oleh sang suami sebanyak 2 kali.
Iapun mengungkapkan bahwa selama 2 tahun menikah, sang suami memang kerab melakukan tindak Kekerasan terhadap dirinya.
Siti Aminah pun hingga tak tau sudah berapa banyak tamparan yang ia terima, bila dalam 1 bulan ia menerima 2 sampai 3 kali tamparan.
Bahkan, ia juga pernah di piting oleh sang suami, dan kepala nya bocor akibat di lempar dengan gelas oleh sang suami yang seharusnya menjadi pelindung nya.
Berikut adalah Vidio pengakuan Siti Aminah ketika di temui Tribun. Senin (03/12/2018).
Wajib Lapor

Kapolsek Mempawah Hilir Iptu Djamaludin mengungkapkan pihaknya saat ini telah menerima laporan terkait KDRT yang membuat kaki Siti Aminah, yakni gadis 18 yang telah memiliki 1 anak membengkak.
Pihak kepolisian pun telah melakukan tindakan terkait hal tersebut dengan meneriksa suami dari Siti Aminah.
"Ini kita tindak lanjuti dan tetap kita proses, cuman kita tidak tahan, dan kita kenakan wajib lapor seminggu 2 kali Senin Kamis, dan kalau tidak lapor akan kita susul," tuturnya, Senin (03/12/2018).
Iapun mengungkapkan bahwa akan segera melimpahkan berkas yang ada ke pengadilan dalam waktu dekat, ketika semua pemberkasan telah lengkap.
"Memang tidak di tahan, tapi kalau pas tahap 2 nanti kita serahkan ke kejaksaan, karenakan tersangka nyapun kooperatif,"ujarnya.
Pihaknya pun hingga kini masih menunggu hasil rekam medis dari rumah sakit terkait kondisi, sebab dan akibat patahnya kaki Siti Aminah terkait penganan langkah selanjutnya.
"Jadi waktu di tendang itu tidak langsung lapor, seminggu setelah itu katanya ada rasa ngilu, dan pembengkakan nya itu dia lapor sudah Bengkak, dan kita masih nunggu hasil rekam medisnya," jelasnya.