Brutal! Aniaya Hingga Ancam Bunuh Mantan Istri di Rumah Makan, SK Diamankan Polsek Pontianak Barat
Namun aparat kepolisian Sektor Pontianak Barat tak butuh waktu lama, pelaku perampasan dan penganiayaan Yeni (30) asal Darit Kab Landak ini
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang wanita menjadi korban tindak perampasan dan penganiayaan dari mantan suaminya sendiri pada Minggu (2/12/2018) pagi sekitar pukul 09.00 WIB di rumah makan Fitri Jl Komyos Sudarso Kel Sui Beliung Pontianak Barat tepatnya samping RS Kota Pontianak.
Namun aparat kepolisian Sektor Pontianak Barat tak butuh waktu lama, pelaku perampasan dan penganiayaan Yeni (30) asal Darit Kab Landak ini berhasil mengungkap dan meringkus pelakunya.

Baca: Jadwal SIM Keliling Minggu Pertama Bulan Desember
Baca: Camat Air Besar Bersama Anggota Polsek dan Kades Pantau Banjir
Baca: Sejumlah Tokoh Dayak Akan Hadiri Pelantikan, Ini Harapan Pemuda Dayak Kalbar
Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis menuturkan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban laporan polisi : Lp / 2396 / XII / 2018, tgl 02 Desember 2018, segera anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Barat melakukan penyelidikan.
"Akhirnya pelaku berinisial KR alias SK ini berhasil di amankan di kamar indekostnya yang berada di Gang Pisang Kel Sui Jawi Luar,"kata Bermawis pada Selasa (4/12)
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Saat ini pelaku sudah ada di kantor Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Ibu Muda Korban KDRT di Mempawah Saat Ini Dirawat di RSUD dr Rubini
Baca: Pulang Bawakan Istri dan Anak Durian, Pria Ini Pergoki Istrinya Selingkuh! Selanjutnya Diluar Dugaan
"Berikut barang bukti satu unit sepeda motor matic Yamaha Mio warna Merah bernopol KB 2709 WQ,"kata Kapolsek Pontianak Barat
Pada kesempatan yang sama, Bermawis menuturkan pelaku KR alias SK ternyata seorang residivis terkait perkara tindak pidana KDRT yang pernah di tangani dan menjalani proses hukum lantaran di vonis 4 bulan.
"Terkait kasus yang di lakukan pelaku pada minggu (2/12) kemarin, ia kembali melakukan penganiayaan yang di sertai perampasan sepeda motor terhadap korban Yeni yang merupakan mantan istrinya,"kata Bermawis
Lanjutnya, saat itu korban sedang memasak di tempatnya bekerja di salah satu RM yang berada di samping RS Sultan Syarif Mohammad Alkadri.
Baca: LIVE STREAMING Bola Persita Tangerang Vs Kalteng Putra di TVOne, Liga 2 Sedang Berlangsung!
Baca: Kamu Harus Tahu, Batas Penukaran Uang Yang Telah Dicabut dan Ditarik Dari Peredaran
"Tiba-tiba mantan suami korban selaku pelaku datang dari pintu belakang rumah makan dan langsung mengambil pisau yang ada di dapur rumah makan yang biasa dipergunakan untuk memotong ayam, kemudian pelaku mendekati korban dan langsung menjambak rambut korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan sedangkan tangan kiri pelaku memegang pisau sambil pelaku mengatakan kepada korban ku bunuh kau ni, "jelasnya.
Kemudian pelaku menyerat korban dan menyelamkan kepala korban di baskom yang berisikan air sambil pelaku memukuli korban berulang-ulang kali kearah muka korban.
Pelaku sempat menendang kepala korban sebanyak satu kali hingga pelaku melepaskan korban sehingga korban berhasil melarikan diri dari pelaku.
Baca: Inilah Lima Zodiak Ahli Berselingkuh, Pintar Menyembunyikan!
Baca: 2 Siswi Tewas Tenggelam Saat Renang, Guru MTSN 2 Mempawah Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban yang diparkirkan dibelakang rumah makan tersebut dengan cara didorong, "kata Bermawis menceritakan kronologi.
Dan saat ini korban telah melakukan Visum, dan pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk saksi korban.
"Pelaku akan kita jerat Pasal berlapis terkait Tindak Pidana Pencurian atau Penganiayaan sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo Pasal 351 KUHP. "Pungkas Kapolsek Pontianak Barat. (*)