Tidak Semua ASN Dapat Satyalancana, BKPSDM Sintang Jelaskan Alasannya

Minimal pengabdian ASN yang mendapatkan Penghargaan Satyalancana ialah 10 tahun, kemudian ASN tersebut disiplin.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAHIDIN
Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi 151 ASN jajaran Pemkab Sintang oleh Presiden RI di Pendopo Bupati Sintang, Jumat (30/11/2018) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sintang, Palentinus ikut menghadiri penyerahan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya, Pendopo Bupati Sintang, Jumat (30/11/2018) pagi.

Palentinus menjelaskan bahwa Penghargaan Satyalancana merupakan program pemerintah bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah melaksanakan tugasnya, baik selama 10 tahun, 20 tahun, maupun 30 tahun.

Baca: DPRD Sintang Nilai ASN Penerima Satyalancana Miliki Loyalitas dan Pengabdian 

Baca: Lewat Anugrah Satyalancana, Bupati Jarot Minta ASN Lebih Semangat Layani Masyarakat

Namun tidak semua PNS atau ASN yang mendapatkan Penghargaan Satyalancana, karena penghargaan yang diberikan pemerintah ini hanya bagi para ASN yang memiliki track record yang baik selama pengabdiannya.

"Kita juga harus melihat track record yang bersangkutan, karena dalam rangka memberikan penganugerahan Satyalencana ini, pertama tidak terlibat hal-hal yang melanggar hukum, undang-undang, pancasila, dan sebagainya," katanya.

Minimal pengabdian ASN yang mendapatkan Penghargaan Satyalancana ialah 10 tahun, kemudian ASN tersebut disiplin. Palentinus menambahkan bahwa penerima Satyalancana juga tidak harus yang menduduki atau pernah menduduki jabatan struktural.

"Untuk penerima ini kan kita bentuk panitia, lalu kita dapat usulan dari pimpinan OPD masing-masing. Kepala OPD yang menilai, siapa yang layak untuk menerimanya, kemudian dilihat berapa tahun masa tugasnya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved