Kasus Kaburnya 113 Napi di Lapas Banda Aceh, ICJR Desak Pemerintah Tuntaskan Overcrowding Lapas

Anggara menjelaskan, kericuhan yang terjadi sebelum para narapidana kabur dapat disebabkan karena sesaknya lapas.

Editor: Dhita Mutiasari
ILUSTRASI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Institute for Criminal and Justice Reform ( ICJR) mendesak pemerintah segera menuntaskan permasalahan kepadatan luar biasa atau overcrowding yang terjadi di banyak lembaga permasyarakatan di Indonesia.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mengatakan, overcrowding itu pula yang menjadi akar permasalahan dari kaburnya 113 napi di Lapas Kelas II A Banda Aceh, Kamis (29/11/2018) petang.

Baca: Antisipasi Kejadian Napi Kabur, Lapas Sintang Lakukan Pendekatan Persuasif

Baca: Pengungkapan Kasus Narkoba Antar Kabupaten Hingga Lapas, Kapolda Beberkan Kronologinya!

"ICJR menilai, kondisi ini akan terus berlangsung jika pemerintah tidak segera mengatasi akar permasalahan dari seluruh permasalahan yang melingkupi rutan dan lapas di Indonesia, yakni overcrowding," terang Anggara melalui siaran pers, Jumat (30/11/2018).

Anggara menjelaskan, kericuhan yang terjadi sebelum para narapidana kabur dapat disebabkan karena sesaknya lapas.

Menurutnya, Lapas Kelas IIA itu termasuk kategori padat dengan persentase kepadatan sekitar 90 persen.

Itu tampak dari jumlah narapidana yang sebanyak 726 penghuni, semenatra kapasitas total lapas sebanyak 800 warga binaan.

Hal ini, dikatakan Anggara, dapat membuat hal sekecil apapun memicu keributan. Selain itu, menurut Anggara, jumlah petugas sebanyak 10 orang yang berjaga pada saat itu tidak ideal. Jumlah itu menunjukkan, setiap petugas wajib mengawasi sebanyak 70 napi saat kejadian.

"Kondisi ini tentu saja tidak ideal, sebab idealnya, 1 orang penjaga seharusnya hanya mengawasi maksimal 10 orang untuk kemudian dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan mengantisipasi jika terjadi keributan," ungkapnya.

Jika tidak diatasi, peristiwa serupa akan terus terulang dan pengeluaran negara akan semakin besar, misalnya untuk menyediakan sumber daya manusia.

Untuk itu, ICJR meminta pemerintah membuat tim investigasi terhadap kejadian tersebut.

Selain itu, Anggara mengatakan pemerintah dan DPR perlu dengan serius membahas alternatif hukum non-penjara.

Begitu pula dengan aparat penegak hukum agar memaksimalkan hukuman alternatif yang sudah dimiliki Indonesia saat ini, misalnya rehabilitasi dan pidana percobaan.

"Pemerintah dan DPR juga harus mulai untuk melirik perombakan kebijakan pidana yang sangat punitif dengan pendekatan penjara, ke arah restoratif yang lebih mengedepankan penyelesaian pemulihan," jelasnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menjelaskan kronologi kericuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh.

Kericuhan pada Kamis (29/11/2018) petang, itu membuat 113 narapidana melarikan diri. Menurut Utami, kericuhan terjadi pertama kali pada pukul 18.30 WIB, saat sekitar 300 warga binaan sedang melaksanakan shalat magrib di masjid.

"Setelah azan magrib, ada beberapa napi yang berteriak-teriak di sekitar pagar antara masjid dengan ruang untuk menuju ke ruang kantor lapas," ujar Utami dalam jumpa pers di Kantor Ditjen PAS, Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Menurut Utami, mendengar ada suara orang berteriak, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan Kepala Seksi Keamanan Lapas mendatangi dan menanyakan alasan mereka berteriak.

Namun, sejumlah orang yang terus berteriak itu semakin terpancing emosi dan menyerang kedua pejabat lapas tersebut.

Menurut Utami, beberapa dari narapidana melemparkan botol berisi air cabai ke arah wajah petugas.

"Kepala KPLP matanya pedih, dan kemudian lari ke depan. Tinggal Kasi Keamanan yang menghadapi," kata Utami.

Menurut Utami, sejumlah orang yang membuat kericuhan itu membuat sejumlah orang yang sedang shalat terpancing untuk membuat kerusakan dan akhirnya berupaya kabur dari lapas.

Saat itu, sejumlah narapidana melakukan perlawanan dengan merusak pintu dan menjebol jendela lapas. Akibatnya, 113 narapidana berhasil melarikan diri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "113 Napi Kabur di Banda Aceh, Pemerintah Didesak Atasi "Overcrowding" Lapas"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved