Disdik Kubu Raya Harap Tunjangan Khusus Guru Tidak Berdasarkan Syarat Indeks Desa Membangun

Pihaknya menerima alasan pemerintah pusat bahwa dana yang dialokasikan dibagi dengan daerah-daerah lain se-Indonesia.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Suasana Focus Group Discussion (FGD) terkait permasalahan penetapan penerima dan penyaluran tunjangan khusus bagi guru Provinsi Kalimantan Barat di Restoran Cita Rasa Pontianak, Jalan Sultan Syarif Abdurrahman, Jumat (30/11/2018). 

“Di Kubu Raya itu wajar sekitar 800 orang tenaga guru dapat tunjangan. Guru-guru yang megajar di daerah jauh dan terpencil mengeluh semua. Ada kecemburuan sosial, kenapa yang dekat dapat,” timpalnya.

Kendati banyak kabupaten/kota yang menolak tunjangan khusus guru, Rusdety menerangkan Kubu Raya membutuhkan tunjangan khusus itu untuk kesejahteraan guru. Namun dengan catatan prosesnya harus benar, pantas dan layak.

“Tunjangan khusus itu nominalnya sekitar satu bulan gaji pokok mereka. Dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Jadi, mekasnime dari sekolah akan mengajukan melalui Dapodik. Nanti dari pusat akan keluar SK. Nanti akan dilihat mana yang masuk daerah khusus dan diseleksi,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved