Masih Ditemui APK Peserta Pemilu Bertebaran di Jalan Ahmad Yani Kubu Raya

Bawaslu Kubu Raya bersama Satpol PP Kubu Raya bekerjasama untuk melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye

Tayang:
Masih Ditemui APK Peserta Pemilu Bertebaran di Jalan Ahmad Yani Kubu Raya - apk-ooo1.jpg
TRIBUN PONTIANAK / RIDHO PANJI PRADANA
Alat Peraga Kampanye (APK) yang melebihi ukuran telah ditentukan dalam PKPU masih ditemui di Kawasan Jalan Ahmad Yani II Kubu Raya.
Masih Ditemui APK Peserta Pemilu Bertebaran di Jalan Ahmad Yani Kubu Raya - apk-011.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Alat Peraga Kampanye (APK) yang melebihi ukuran telah ditentukan dalam PKPU masih ditemui di Kawasan Jalan Ahmad Yani II Kubu Raya.
Masih Ditemui APK Peserta Pemilu Bertebaran di Jalan Ahmad Yani Kubu Raya - apk-012.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Alat Peraga Kampanye (APK) yang melebihi ukuran telah ditentukan dalam PKPU masih ditemui di Kawasan Jalan Ahmad Yani II Kubu Raya.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu Kubu Raya bersama Satpol PP Kubu Raya bekerjasama untuk melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu di kawasan yang memang dilarang berdasarkan Perda dan arahan KPU, Rabu (28/11/2018).

Namun, hari ini, Kamis (29/11/2018) masih ditemui disejumlah titik dikawasan Jalan Ahmad Yani II Kubu Raya APK peserta pemilu yang tak sesuai aturan.

APK itu umumnya terpasang dibillboard yang berukuran besar dan berada diposisi strategis Jalan Ahmad Yani II Kubu Raya.

Padahal, ukuran APK telah diatur berdasarkan PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu telah diatur ukuran untuk APK peserta pemilu.

Baca: Dinikahi Pengusaha Properti Sukses, Ini Rumah Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution!

Belum lama ini, Ketua KPU Kalbar Ramdan menerangkan untuk baliho terkait kampanye pilpres yang akan diberikan ke tim sukses, KPU Kalbar memfasilitasi sebanyak 16 buah.

Baliho pileg untuk parpol sebanyak 11 buah. Sedangkan untuk masing-masing calon anggota DPD sebanyak 5 buah.

"Kalau jumlah yang difasilitasi oleh KPU, untuk baliho itu di tingkat provinsi itu paling banyak 16. Ini untuk (kampanye) presiden ya. Kalau yang untuk partai politik itu 11. Kemudian untuk calon DPD paling banyak itu 5 buah. Nah itu yang difasilitasi (KPU) di tingkat provinsi," terangnya belum lama ini.

Sementara di tingkat kabupaten/kota, KPU setempat memfasilitasi APK berupa baliho dan spanduk.

"Provinsi kan hanya menyediakan dalam bentuk baliho saja. Kalau kabupaten/kota berupa baliho dan spanduk. Kalau presiden itu paling banyak mereka (KPU kabupaten/kota menyediakan) 10, kemudian peserta pemilu partai politik juga paling banyak 10 dalam bentuk baliho. Kalau spanduk untuk presiden paling banyak 16, kalau partai politik paling banyak 16, kalau calon DPD paling banyak itu 10," katanya.

Dalam pencetakan nantinya, peserta pemilu dipersilakan untuk menyampaikan desain APK masing-masing. Adapun ukuran APK yang difasilitasi KPU, yakni baliho itu 4x3 meter.

Spanduk yang akan dipasang di tingkat kabupaten/kota 1,2x4 meter. Dan umbul-umul 1,15x5 meter.

Lebih lanjut, peserta pemilu dapat menambah APK selain yang difasilitasi oleh KPU. Cetak APK pada tiap kelurahan/desa, baliho sebanyak 5 buah, dan spanduk 10 buah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved