PMII Singkawang Dukung Retribusi Persampahan
Diharapkan juga pelayanan yang diberikan dari jasa layanan juga diberikan pelayanan yang sangat baik
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dalam rangka meningkatkan capaian penerimaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan pemerataan wajib retribusi yaitu bagi wilayah perumahan/instansi perkantoran/usaha niaga dan non niaga yang sebelumnya tidak pernah tertagih maka terhitung mulai bulan Agustus 2018 akan ditagih retribusi pelayanan persampahan.
Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua PC PMII Kota Singkawang, Irma Suryani. Ia mengaku sangat setuju dengan retribusi pelayanan persampahan yang dilakukan oleh pemerintahan Kota Singkawang demi kebersihan lingkungan di Kota Singkawang dengan biaya yang standar dan tidak membebani pihak mana pun.
"Diharapkan juga pelayanan yang diberikan dari jasa layanan juga diberikan pelayanan yang sangat baik," katanya, Rabu (28/11/2018).
Baca: Spesial di Akhir Tahun 2018, The Body Shop Ayani Megamal Sediakan 3 Produk Limited Edition
Jasa layanan seperti pengangkutan sampah, pembersihan lingkungan harus ada di Kota Singkawang supaya lingkungan bersih dari sampah dan juga bebas dari banjir yang diakibatkan dari sampah-sampah berserakan yang menyumbat selokan dan mencemari sungai yang ada di Kota Singkawang.
Hal ini juga harus didasari oleh kesadaran atau peran masyarakat Singkawang agar ikut serta dalam menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.
Baca: Bupati Landak Lantik Pejabat Administrator, Tonton Videonya
Selain itu mentaati peraturan yang ada seperti tidak membakar sampah di tempat umum agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Infrastruktur dan sarana juga harus memadai menunjang masyarakat berpartisipasi dalam hal ini.
"Dan juga agar diberikan sosialiasi tentang retribusi pelayanan persampahan tersebut agar masyarakat mengetahui pentingnya serta manfaat dari retribusi tersebut," tutupnya.