Elpiji 3 Kg Langka, Disperindnaker Minta Pengecer Tak Jual di Luar Batas Kewajaran

jangan sampai masyarakat yang membeli jadi kayak Ndak bersubsidi, ini yang mau kita tertibkan di 2019 mendatang,

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Ibu - ibu yang tengah mengantri untuk membeli gas pada Operasi Pasar di Halaman Kantor Kecamatan Mempawah Timur, Selasa (27/11/2018). 

Laporan wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Disperindnaker Mempawah melalui Kasi Meterologi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Hendri  menekankan kepada seluruh pengecer agar tidak menjual Gas LPG 3 kg di luar batas kewajaran. Penegasan itu disampaikan, saat ditemui  di lokasi Operasi Pasar di halaman Kantor Kecamatan Mempawah Timur, Selasa (27/11/2018).

"Saya harap, harga di tingkat pengecer itu kalau saat langka ya jangan seenaknya - enaknya menaikan harga, mengambil di pangkalan dengan banyak, lalu menjual dengan menaikan harga dengan mahal" ujar Hendri.

Baca: Ketua DPRD Nyabu untuk Meningkatkan Stamina Saat Bekerja

Iapun mengungkapkan bahwa ada sanksi Pidana bagi yang menjual harga terlalu mahal.

"Sebenarnya Pidana yang menjual harga di batas kewajaran, dan kalau memang itu pangkalan yang menjual di atas HRT (harga eceran tertinggi) dapat di cabut ijinnya, lalu kalau eceran, yang ngambil di pangkalan 16.500, lalu ngambil untuk beberapa ribu ongkos angkutnya itukan wajar, tapi jangan di atas kewajaran," ungkap Hendri.

"Ini barang subsidi, jangan sampai masyarakat yang membeli jadi kayak Ndak bersubsidi, ini yang mau kita tertibkan di 2019 mendatang," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved