Elpiji 3 Kg Langka, Disperindnaker Minta Pengecer Tak Jual di Luar Batas Kewajaran
jangan sampai masyarakat yang membeli jadi kayak Ndak bersubsidi, ini yang mau kita tertibkan di 2019 mendatang,
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Laporan wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Disperindnaker Mempawah melalui Kasi Meterologi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Hendri menekankan kepada seluruh pengecer agar tidak menjual Gas LPG 3 kg di luar batas kewajaran. Penegasan itu disampaikan, saat ditemui di lokasi Operasi Pasar di halaman Kantor Kecamatan Mempawah Timur, Selasa (27/11/2018).
"Saya harap, harga di tingkat pengecer itu kalau saat langka ya jangan seenaknya - enaknya menaikan harga, mengambil di pangkalan dengan banyak, lalu menjual dengan menaikan harga dengan mahal" ujar Hendri.
Baca: Ketua DPRD Nyabu untuk Meningkatkan Stamina Saat Bekerja
Iapun mengungkapkan bahwa ada sanksi Pidana bagi yang menjual harga terlalu mahal.
"Sebenarnya Pidana yang menjual harga di batas kewajaran, dan kalau memang itu pangkalan yang menjual di atas HRT (harga eceran tertinggi) dapat di cabut ijinnya, lalu kalau eceran, yang ngambil di pangkalan 16.500, lalu ngambil untuk beberapa ribu ongkos angkutnya itukan wajar, tapi jangan di atas kewajaran," ungkap Hendri.
"Ini barang subsidi, jangan sampai masyarakat yang membeli jadi kayak Ndak bersubsidi, ini yang mau kita tertibkan di 2019 mendatang," tegasnya.