3 Top News

TERPOPULER - Dari Idol K-Pop, Dhani dan Maia, Hingga Unggahan Supardi Sebelum Banting Putrinya

Berikut ini kami rangkum berita populer di portal Tribunpontianak.co.id, sepanjang Minggu (25/11/2018).

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Tri Pandito Wibowo
Instagram/FACEBOOK/DIMAZ MIZKA
TERPOPULER - Dari Idol K-Pop, Dhani dan Maia, Hingga Unggahan Supardi Sebelum Banting Putrinya 

Apalagi bulan lalu, Ahmad Dhani telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dalam kasus vlog yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.

Baca: Jennie BLACKPINK Rilis Performance Video Solo dan Tanggapi Julukan Barunya Sebagai Female G-Dragon

Baca: RAMALAN ZODIAK - Cobalah Untuk Selalu Bersikap Manis Meski Hati Perih

Baca: TERPOPULER - Dari 11 Momen BTS dan EXO Hingga Bocah 1,4 Tahun Dibanting Ayahnya Hingga Tewas

Karena vlog tersebut, Ahmad Dhani lantas dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog tersebut ia tampak menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata 'idiot'.

Video itu pun viral melalui akun instagram Ahmad Dhani, @ahmaddhaniprast.

Isi vlog tersebut berawal saat Ahmad Dhani tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Karena kasus Ahmad Dhani ini, polisi pun terus mengumpulkan barang bukti.

Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (Tribunnews.com)

Salah satunya yang disita sebagai barang bukti ialah ponsel milik Ahmad Dhani.

Namun tak hanya ponsel, akun instagram @ahmaddhaniprast pun turut disita pihak berwajib sebagai barang bukti.

Melansir dari Kompas.com Jumat (16/11/2018), akun Instagram yang digunakan untuk menyebar 'vlog idiot' itu disita polisi dari seorang admin yang berada di Jakarta.

"Ponsel yang digunakan juga disita untuk barang bukti," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (16/11/2018).

Menurut Barung penyitaan akun instagram dan ponselnya itu untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

SELENGKAPNYA DI SINI.

1. Sebelum Banting Putrinya Berkali-kali Hingga Tewas, Supardi Tulis Mahluk Allah Di Facebook

Supardi Supriyatman, warga Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, yang tega membanting putrinya sendiri hingga tewas
Supardi Supriyatman, warga Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, yang tega membanting putrinya sendiri hingga tewas (FACEBOOK/SUPARDI SUPRIYATMAN)

Seorang ayah di Sungai Rengas, Supardi Supriyatman, tega membanting putrinya sendiri hingga tewas.

Supardi membanting darah dagingnya sendiri, Putri Aisyah yang baru berumur 1,5 tahun berkali kali ke lantai hingg meregang nyawa.

Peristiwa tragis di luar akal sehat tersebut terjadi di Jalan Usaha Baru, Parit Langgar, Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (24/11/2018) pagi.

Supardi yang merupakan seorang security ini telah diamankan jajaran Unit Jatanras Polresta Pontianak.

Baca: Detik-detik Bocah 1,5 Tahun Tewas di Tangan Ayah Sendiri, Menangis Dibacakan Salawat

Baca: Detik-detik Penyanyi Kasidah Meninggal Dunia di Panggung Saat Acara Maulid Nabi Muhammad SAW

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved