Unggahan Ahmad Dhani dan Maia Estianty Jadi Sorotan, Sama-sama Posting Ini!
Namun ada satu kejanggalan yang terlihat dalam instastory yang diunggah Ahmad Dhani pada Jumat (23/11/2018).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus Ahmad Dhani tentang dugaan pencemaran nama baik sepertinya masih terus berlanjut.
Apalagi bulan lalu, Ahmad Dhani telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dalam kasus vlog yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.
Baca: Jennie BLACKPINK Rilis Performance Video Solo dan Tanggapi Julukan Barunya Sebagai Female G-Dragon
Baca: RAMALAN ZODIAK - Cobalah Untuk Selalu Bersikap Manis Meski Hati Perih
Baca: TERPOPULER - Dari 11 Momen BTS dan EXO Hingga Bocah 1,4 Tahun Dibanting Ayahnya Hingga Tewas
Karena vlog tersebut, Ahmad Dhani lantas dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog tersebut ia tampak menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata 'idiot'.
Isi vlog tersebut berawal saat Ahmad Dhani tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.
Karena kasus Ahmad Dhani ini, polisi pun terus mengumpulkan barang bukti.

Salah satunya yang disita sebagai barang bukti ialah ponsel milik Ahmad Dhani.
Namun tak hanya ponsel, akun instagram @ahmaddhaniprast pun turut disita pihak berwajib sebagai barang bukti.
Melansir dari Kompas.com Jumat (16/11/2018), akun Instagram yang digunakan untuk menyebar 'vlog idiot' itu disita polisi dari seorang admin yang berada di Jakarta.
"Ponsel yang digunakan juga disita untuk barang bukti," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (16/11/2018).
Menurut Barung penyitaan akun instagram dan ponselnya itu untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Senin (12/11/2018) lalu, Ahmad Dhani juga telah menyerahkan ponselnya kepada penyidik juga sebagai barang bukti kasus 'vlog idiot'.
Lebih lanjut dilansir Sripoku.com dari Grid.id Sabtu (24/11/2018), Barung mengatakan, pihaknya telah melimpahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait kasus ini ke Kejaksaan.
"Barang bukti sudah lengkap termasik penyitaan akun Instragram dan ponsel untuk melenglapi berkas perkara," jelasnya.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Akhmad Yusep Gunawan mengatakan berkas penyidikan dugaan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani Prasetyo hampir lengkap.
Ahmad mengungkapkan, beberapa saksi juga telah diperiksa pada Senin (19/11/2018) kemarin.