AKBP Gembong Pastikan Bandar Juga Akan Dijerat TPPU
Gembong menuturkan pengungkapan jaringan Lapas Kelas II A Pontianak-Sanggau ini merupakan pengembangan dari pihak Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur Resnarkoba Polda Kalbar AKBP Gembong Yudha memastikan dirinya tidak hanya menindak lanjuti atau mengembangkan pengungkapan tindak pidana narkotika, tetapi akan menjeratnya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut di sampaikannya, di sela-sela rilis pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika jaringan antar kabupaten kota yakni Mempawah-Pontianak, Ketapang - Pontianak dan jaringan Sanggau-Lapas Kelas II A Pontianak serta TPPU bersumber perkara narkoba pada Jumat (23/11/2018) di Mapolda Kalbar.
Baca: Miris! Mahasiswa Tega Gilir Gadis Bawah Umur di Desa Kapur, Satu Pelaku Perkosaan Buron
Baca: Kesaksian Rekan Warga Mempawah yang Tewas di Malaysia, Sebut Polisi Sempat Curigai Ada Penganiayaan
Gembong menuturkan pengungkapan jaringan Lapas Kelas II A Pontianak-Sanggau ini merupakan pengembangan dari pihak Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar.
"Pelaku berinisal W itu dari Sanggau datang ke Lapas Kelas II A Pontianak, kemudian mengambil narkoba jenis sabu ke satu diantara Warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak, "ujar AKBP Gembong Yudha
Dikatakannya lagi," kemudian saat di lakukan pengeledahan, di dapati sekitar 20 paket narkoba yang ia sembunyikan dalam celana dalamnya,"kata Pria yang pernah bertugas di Direktorat Tipid Narkoba Bareskrim Polri
Hasil pemeriksaan sementara, barang bukti narkoba itu rencananya akan ia edarkan ke Meliau kabupaten Sanggau, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keberadaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki narkoba
"Ini yang unik, dari luar datang ke Lapas, ambil barang narkoba, ini yang akan kita dalami dan lakukan pengembangan,"katanya.
Pada kesempatan yang sama, Dir Resnarkoba ini juga memastikan kalau dirinya akan menjerat pelaku tindak pidana narkotika dengan jeratan TPPU.
"Pasti kita juga akan di jerat TPPU, selain perkara Narkotikanya, kalau pelakunya bandar atau barang bukti terkait narkotika ini dengan jumlah besar,"katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tunjukkan-barang-bukti-narkoba.jpg)