Gubernur Non Aktif Jambi Zumi Zola Menangis di Hadapan Majelis Hakim Tipikor, Ini Penyebabnya!
Gubernur Non Aktif Jambi, Zumi Zola, menangis di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Jaksa kemudian menanyakan berapa jumlah uang yang berpotensi diperoleh Zumi dalam satu tahun anggaran.
"Sekitar Rp 60 miliar, itu dari Dinas PUPR saja," kata Asrul.
Dalam persidangan, Asrul mengaku pernah meminta kepala dinas untuk merekap dan mendata para kontrakror yang bisa memberikan uang kepada gubernur.
Baca: Foto-foto Aksi Unjuk Rasa Driver Gojek di Pontianak
Baca: Aksi Unjuk Rasa Ratusan Driver Go Jek di Pontianak Diwarnai Ketegangan
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.
Menurut jaksa, Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.
Salah satunya, untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat.
Menurut jaksa, permintaan uang kepada kontraktor itu melibatkan Asrul sebagai orang kepercayaannya.
(Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zumi Zola Menangis Minta Keringanan Hukuman kepada Majelis Hakim"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi: Satu Tahun Anggaran, Zumi Zola Bisa Dapat Rp 60 Miliar dari Dinas PUPR"