Gubernur Non Aktif Jambi Zumi Zola Menangis di Hadapan Majelis Hakim Tipikor, Ini Penyebabnya!

Gubernur Non Aktif Jambi, Zumi Zola, menangis di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Editor: Agus Pujianto
Instagram/Zumi Zola
Gubernur Non Aktif Jambi, Zumi Zola. 

Zumi Zola Menangis di Hadapan Majelis Hakim Tipikor, Ini Permintaannya!

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Gubernur Non Aktif Jambi, Zumi Zola, menangis di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Isak tangis Zumi Zoma itu terdengar beberapa kali saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Suara Zumi semakin terdengar terbata-bata saat membacakan poin nota pembelaan yang menyangkut istri, kedua anaknya, serta ayah dan ibunya.

Pada awalnya, ia mengungkapkan, berada di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang tak pernah terbayangkan oleh dirinya.

Baca: KPK Temukan Bukti Kuat Terima Suap, Zumi Zola Resmi Tersangka

Baca: Zumi Zola Tawarkan Diri Jadi Justice Collabolator, Ini Penjelasan Humas KPK

"Dan saat menghadapi kenyataan itu, pikiran saya langsung tertuju pada keluarga saya, istri saya, anak-anak saya, dan juga orangtua saya yang sangat saya sayangi," tutur Zumi Zola.

Ia pun mulai menangis.

Ia terlebih dulu membahas jasa ayah dan ibunya selama ini.

Gubernur nonaktif Jambi itu bercerita, saat ia sekolah kedua orangtuanya berpisah.

Ia pun tinggal bersama ibunya.

Namun, ia mengaku bersyukur, ayahnya tetap mendukung segala kebutuhannya sebagai anak.

"Boleh dikata, saya walau hidup dengan ayah ibu yang terpisah, tetap diberikan kemanjaan oleh orangtua saya," ujar Zumi.

Baca: Gelar TOT di MAN 1 Putussibau, Ini Pesan Penting Istri Kapolres Kapuas Hulu

Baca: Kartika Putri Doakan Syahrini Yang Ingin Segera Menikah dan Istiqomah Hijrah

Jadi artis hingga politisi Ia pun menceritakan keputusannya terjun dalam dunia hiburan dengan menjadi artis.

Zumi menilai, keputusannya menjadi artis bukanlah langkah yang buruk.

Sebagai artis, ia justru mendapatkan penghasilan yang lebih dari cukup.

"Karena saya ingin dan selalu berusaha untuk tidak membebani ayah dan ibu saya," kata Zumi.

Saat itu, kata Zumi, dirinya sudah bisa mengumpulkan uang. Uang itu digunakan untuk membeli aset, seperti apartemen, rumah, dan tanah.

Namun, di sisi lain, ayahnya tetap merasa bertanggung jawab untuk mendukung Zumi menempuh pendidikan tinggi.

Baca: Jadi Pembicara TEDx Kenyalang 2018 di Malaysia, Denia Yuniarti Abdussamad Ungkap Kesan Membanggakan

Baca: Surya Paloh Resmikan Gedung DPW Partai Nasdem

Ia kemudian berhenti dari dunia hiburan.

"Dengan menyekolahkan saya ke luar negeri, yaitu Inggris," ujarnya.

Setelah kembali dari Inggris, Zumi mengaku didorong ayahnya yang saat itu sudah tak lagi menjabat gubernur Jambi untuk terjun ke dunia politik dan bergabung ke partai politik.

"Saya akhirnya bisa terpilih menjadi kepala daerah, yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur," kata dia.

"Beberapa tahun saya menjabat, saya pun didukung pula untuk mengikuti Pilkada Gubernur Provinsi Jambi pada tahun 2015, sehingga akhirnya saya terpilih dan dilantik pada Februari 2016," lanjutnya.

Rp 60 Miliar Per Tahun

Gubernur Jambi Zumi Zola diperkirakan bisa mendapat uang Rp 60 miliar hanya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Uang itu berasal dari kontraktor yang menjadi rekanan Dinas PUPR.

Baca: MOU Dengan Kejari Sambas, Ini Harapan Bupati Kepada ASN

Baca: Peraturan MenPAN RB Tentang Sistem Ranking Seleksi CPNS 2018, Begini Ketentuannya!

Hal itu dikatakan Asrul Pandapotan Sihotang, orang kepercayaan Zumi Zola, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Anggoro Mukti mengonfirmasi uang-uang yang diperoleh Asrul untuk keperluan Zumi Zola.

Asrul mengaku menerima uang dari para kontraktor melalui Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.

Jaksa kemudian menanyakan berapa jumlah uang yang berpotensi diperoleh Zumi dalam satu tahun anggaran.

"Sekitar Rp 60 miliar, itu dari Dinas PUPR saja," kata Asrul.

Dalam persidangan, Asrul mengaku pernah meminta kepala dinas untuk merekap dan mendata para kontrakror yang bisa memberikan uang kepada gubernur.

Baca: Foto-foto Aksi Unjuk Rasa Driver Gojek di Pontianak

Baca: Aksi Unjuk Rasa Ratusan Driver Go Jek di Pontianak Diwarnai Ketegangan

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

Menurut jaksa, Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Salah satunya, untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat.

Menurut jaksa, permintaan uang kepada kontraktor itu melibatkan Asrul sebagai orang kepercayaannya.

(Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zumi Zola Menangis Minta Keringanan Hukuman kepada Majelis Hakim"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi: Satu Tahun Anggaran, Zumi Zola Bisa Dapat Rp 60 Miliar dari Dinas PUPR"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved