BKPSDMAD Sambas Belum Terima Salinan Aturan Sistem Ranking Test CPNS

Aturan teknis lebih diperlukan Panselnas untuk menentukan peserta yang akan lanjut ke SKB,

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -  Kasubid Pengadaan dan Pensiun BKPSDMAD Sambas, Dedie Noor mengatakan saat ini pihaknya belum menerima salinan dari putusan aturan sistem rangking untuk seleksi test CPNS.

Sebagaimana diketahui, sebagaimana di lansir oleh kompas.com, siang tadi Kemenpan-RB menerbitkan aturan sistem rangking untuk seleksi test CPNS.

"Sampai sekarang kami belum mendapatkan aturan teknis tersebut," ujar Dedi Noor,  Rabu (21/11/2018).

Baca: Setuju Raperda Tentang PDAM Dipercepat, Ini Alasan Arifidiar

Menurutnya, aturan teknis itu lebih diperlukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menentukan peserta yang akan lanjut ke Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).

Sementara itu, untuk daerah hanya menunggu hasil yang perengkingan yang di tetapkan oleh Panselnas.

"Aturan teknis lebih diperlukan Panselnas untuk menentukan peserta yang akan lanjut ke SKB, intinya daerah hanya menunggu untuk menetapkan peserta yang ikut SKB berdasarkan peringkingan yang dibuat Panselnas," tuturnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved