Setuju Raperda Tentang PDAM Dipercepat, Ini Alasan Arifidiar
Oleh karenanya perlu di tingkatkan agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat darinya.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua DPRD Kabupaten Sambas Ir H Arifidiar MH mengatakan dirinya selaku pimpinan DPRD menyetujui untuk mempercepat pembahasan Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Kepada PDAM Tirta Muare Ulakan.
Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mendukung program pemerintah daerah dan PDAM untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tentang bantuan Hibah Air Minum di Kabupaten Sambas.
Baca: Berada di Polandia, Wilda Siap Mewakili Indonesia di Ajang Miss Supranational 2018
"Syaratnya itu harus ada perda, dan wajib 1 Desember sudah ada. Kalau tidak, nanti tidak bisa mendapatkan hibah dari pusat. Untuk itu pansus berpendapat perda itu untuk dipercepat, oleh karena itu pansus yang dipimpin pak Winardi dan pak Ramzy sepakat untuk mempercepat dengan mekanisme menyurati pimpinan DPRD dan saya disposisi untuk di percepat," ujarnya, Rabu (21/11/2018) di Gedung DPDR Kabupaten Sambas.
Menurutnya, Raperda yang di sosialisasikan hari ini adalah Raperda inisiatif dari pemerintah daerah yang diajukan ke DPRD. Dan di sanggupi oleh DPRD untuk di bahas. Dengan demikian DPRD juga sudah menjalankan proses seusai dengan aturan dan di buat schedule.
"Sampai hari ini sudah kita konsultasikan kepada pemerintah provinsi dan pusat. Nah untuk Pansus 1 tentang PDAM Tirta Muare Ulakan yang sifatnya adalah servicenya kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," sambung Arifidiar.
Ia menjelaskan, di 2019 Pemerintah Pusat memiliki program untuk memberi pelayan 100 persen air bersih kepada masyarakat. Dan nantinya akan di hibah kepada pemerintah daerah. Oleh karenanya untuk itu diperlukan Raperda untuk mendapatkan bantuan itu.
Baca: Harga Lebih Murah dari Pasaran, Diana Puas Berbelanja Sembako di RPK Center
"Lalu di 2019 ada program pemerintah pusat, bahwa 2019 harus 100 persen air bersih harus terayomi kemasyarakatan, nol persen lingkungan kumuh dan 100 persen sanitasi," tuturnya.
"Karena untuk air bersih se-Indonesia baru 72 persen, rumah kumuh belum terukur dan sanitasi baru 67 Persen. Nah untuk air bersih itu harus selsai dan 100 persen," katanya.
Ia menambahkan, saat ini air bersih di Kabupaten Sambas yang bisa dinikmati oleh masyarakat baru 20 persen, dan sanitasi baru 40 persen. Oleh karenanya perlu di tingkatkan agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat darinya.
"Kemarin di rapat dari Dinas Perkim LH, air bersih baru 20 persen, sanitasi 40 persen. Untuk itu kita sepakat untuk menggenjot ini, karena kedepannya ada hibah dari pemerintah pusat," terangnya.
Menurutnya, sebelumnya memang sudah ada Raperda untuk Penyertaan Modal kepada PDAM. Namun masa berlakunya sudah selsai. Untuk itu, diperlukan pembaharuan dan penambahan beberapa item di dalam Raperda.
"Jadi di Raperda penyertaan modal dengan PDAM ini bahwa perda yang sebelumnya tidak berlaku lagi, dan ini untuk memberlakukan lagi dengan tambahan menyambung waktu dan nominal bantuan Pemda yang dari informasi saya terima sekitar 10 Miliar," lanjutnya.
"Setelah di sempurnakan (masukan sosialisasi) dengan adanya masukan dari masyarakat dan instansi terkait hari ini. Maka besok akan kita sahkan kalau tidak salah besok Paripurnanya. Jadi malam ini juga pembahasannya di lanjutkan oleh pansus dan DPRD," tutup Arifidiar.