Ustaz Abdul Somad
Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya Berdasarkan 300 Hadist!
Ada sekitar 300 ribu hadist yang menerangkan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW boleh dilakukan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada dua pendapat mengenai hukum merayakan maulid Nabi Muhammad SAW.
Hukum merayakan maulid Nabi Muhammad SAW, pertama menyebut peringatan ini adalah bid'ah.
Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan terkait hukum memperingati maulid Nabi Muhammad SAW.
Menurutnya, ada sekitar 300 ribu hadist yang menerangkan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW boleh dilakukan.
Adapun yang menganggap peringatan ini bid'ah, kata Abdul Somad, hanya sebagian kecil ulama Arab Saudi.
Dalam ceramahnya, Ustaz Abdul Somad memaparkan beberapa hadist serta pendapat ulama besar mengenai dasar diperbolehkannya maulid Nabi Muhammad SAW.
Ustaz Abdul Somad menambahkan, manfaat positif peringatan maulid Nabi Muhammad salah satunya adalah orang-orang akan bersilaturahmi satu sama lain.
Bukan setahun sekali, melainkan setiap minggu di hari senin.
Rasulullah SAW pernah ditanya mengapa melaksanakan puasa hari Senin.
Salah satunya adalah Rasulullah SAW ternyata mengenang hari lahirnya sendiri.
Rasulullah SAW menjawab, "Pada hari itu aku dilahirkan dan hari aku dibangkitkan (atau hari itu diturunkan [Alquran] kepadaku). (HR Muslim)
Adapun alasan lainnya merujuk pada penafsiran Rasulullah terhadap kalimat Ayyamillah dalam Qs Ibrahim [14]: 5 yang berbunyi, "Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah."
"Imam an-Nisa'i Abdullah bin Ahmad dalam Zawa'id al-Musnad, al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman dari Ubai bin Ka'ab meriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa Rasulullah SAW menafsirkan kalimat Ayyamillah sebagai nikmat-nikmat dan karunia Allah SWT.
Dengan demikian maka makna ayatnya adalah "Dan ingatkanlah mereka kepada nikmat-nikmat dan karunia Allah". Dan kelahiran Muhammad SAW adalah nikmat dan karunia terbesar yang harus diingat dan disyukuri."
Selain pendapat di atas, Ustaz Abdul Somad juga memaparkan pendapat dari Ibu Taimiah.
Ibnu Taimiah yang menjelaskan bahwa mengagungkan hari lahir Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai perayaan, maka ia mendapat balasan pahala besar karena kebaikan niatnya dan pengagungannya kepada Rasulullah SAW.
Pendapat lain yang juga dijelaskan Ustaz Abdul Somad berasal dari Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani.
"Hukum asal melaksanakan maulid adalah bid'ah, tidak terdapat dari seorangpun dari kalangan Salafushshalih dari tiga abad (pertama). Akan tetapi maulid itu juga mengandung banyak kebaikan dan sebaliknya. Siapa yang dalam melaksanakannya mencari kebaikan-kebaikan dan menghindari yang tidak baik, maka maulid itu adalah bid'ah hasanah," begitulah pendapat Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani.
Ustadz Abdul Somad Ungkap Alasan Pendiri NU Tak Setuju Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW
Ustadz Abdul Somad mengungkap alasan pendiri NU, KH Hasyim Asy'ari tak setuju peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Menurut Ustadz Abdul Somad, ketidak setujuan terhadap Maulid Nabi Muhammad SAW itu punya alasan yang kuat.
Penolakan itu ternyata, menurut Ustadz Abdul Somad, jika dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW ada ritual-ritual syirik dan tak sesuai tata krama dalam masjid.
“Pernah dulu di Jawa Timur, ada perayaan maulid, orang joget-joget, lompat-lompat, lari-lari, makanan berserakan di masjid plus mereka panggil-panggil arwah Nabi Muhammad macam memanggil jelangkung saja. Nah, itu yang tak boleh dan tak disukai oleh pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari,” jelasnya dalam video yang diunggah akun Youtube YukNgaji.NET.
Ustadz Abdul Somad menyampaikan, Maulid pertama kali dibuat Raja al Muzhaffar Abu Sa'id Kukbury Ibn Zainiddin Ali Ibn Baktakin yang wafat 630 H.
Hal itu seperti tertulis di kitab karya Imam As Suyuthi "al Hawy li al Fatawy" juz 1 halaman 272.
Siapa Raja al Muzhaffar Abu Sa'id Kukbury Ibn Zainiddin Ali Ibn Baktakin?
Ustadz Somad menyampaikan, menurut Ibnu Katsir, Raja al Muzhaffar merupakan seorang raja yang pemberani, cerdas, berilmu dan adil.
Raja al Muzhaffar pernah memberikan 1000 dinar atau sekitar Rp 2,5 Miliar kepada Syaikh Abu al Khattab bin Dihyah, penulis kitab at Tanwir fi Maulid al Basyir an Nadzir.
Imam Sabth Ibnu al Jauzi menyatakan, Raja al Muzhaffar bersedekah waktu maulid, lima ribu kambing panggang, 10 ribu ekor ayam, seratus kuda, seratus ribu keju 30 ribu piring manisan.
Adapun isi dari acara Maulid sendiri, yang pertama, membaca al Quran, kemudian membaca kisah riwayat nabi muhammad SAW dan terakhir makan.
"Orang yang melakukannya dapat pahala, kenapa? Karena dia mengangungkan Nabi dan menunjukkan kebahagiaan," kata Ustadz Somad.
Ustadz Abdul Somad mengatakan ada beberapa syarat yang membuat peringatan maulid Nabi Muhammad dibolehkan, yaitu acaranya harus diisi oleh kegiatan-kegiatan keagamaan seperti tausiyah, mengaji Alquran, mengucap syair sholawat nabi dan bersholawat kepada Nabi Muhammad.
“Mengagungkan maulid dan membuatnya jadi acara tahunan itu kata Ibnu Taimiyah dilakukan sebagian orang dan mereka dapat pahala jika niatnya baik,” jawab Ustadz Abdul Somad.
Perayaan maulid Nabi Muhammad bisa menjadi haram atau tidak boleh dilakukan jika di dalamnya ada ritual-ritual tertentu yang menyalahi ajaran Islam dan tata krama ketika di masjid.
“Misalnya, kalau maulidnya bercampur laki-laki dan perempuan, lompat-lompat, joget-joget dalam masjid itu yang tak boleh,” bebernya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ustaz Abdul Somad Jelaskan Boleh Tidaknya Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, http://lampung.tribunnews.com/2018/11/20/ustaz-abdul-somad-jelaskan-boleh-tidaknya-merayakan-maulid-nabi-muhammad-saw?
Yuk Follow Instagram @tribunpontianak.