Sempat Ditahan Polisi Akhirnya Lepaskan Truk Bermuatan Kayu Durian, Ini Penjelasan Kapolres

Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Haryanto menggelar press release terkait sempat ditahanya 12 truk

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi saat menggelar press release di Mapolres Sanggau, Selasa (13/11). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Haryanto menggelar press release terkait sempat ditahanya 12 truk bermuatan kayu durian di Mapolres Sanggau, Selasa (13/11/2018).

“12 truck tersebut ditahan pada Minggu (4/11/2018) dini hari dalam sebuah operasi rutin yang digelar di depan Mapolres Sanggau. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kayu-kayu tersebut berasal dari Kapuas Hulu dan Melawi, ” katanya, Selasa (13/11/2018).

Kronologis penangkapan, lanjut Kapolres, bermula dari informasi masyarakat terkait marakmya dokumen membawa kayu dimana disitu fisiknya kayu durian namun disalahgunakan beberapa kayu jenis campuran.

Baca: Sekwan Baru Komitmenkan Jalin Mitra Paling Baik Antara Pemda dan DPRD

“Berdasarkan inilah Polres Sanggau melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang mengangkut kayu hasil hutan, ” tuturnya.

Dari informasi tersebut, kata Kapolres, Polisi berhasil mengamankan 12 truck bermuatan kayu. “Memang disitu dokumen durian semua, berdasarkan itulah kita ingin memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan dokumen, ” tegasnya.

Kemudian, Polisi melakukan pengamanan terhadap 12 truck tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya supir truck dan saksi ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP).

“Namun setelah melakukan pemeriksaan dengan memeriksa para saksi yang dikirim juga dari Pontianak dan telah melakukan pengukuran terhadap 12 truck kayu tersebut yang telah dituangkan di dalam berita acara disimpulkan bahwa kayu-kayu tersebut kayu jenis durian semuanya dan sah, ” tuturnya.

Usai diamankan, Polisi mempunyai waktu lima hari untuk melakukan pemeriksaan. “Dalam waktu 5 harilah kita optimal dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dari keterangan saksi ahli menyatakan bahwa dokumen tersebut sah dan lengkap serta tidak ada aturan yang dilanggar sehingga kita lepaskan, ” ujarnya.

Itulah langkah-langkah Polres Sanggau dalam rangka menyikapi informasi yang berkembang selama ini terkait maraknya penyalahgunaan dokumen hasil hutan dalam hal ini kayu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved