DLH dan Komisi B Sidak Hotel Ibis, Ini Yang Dicek
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Tinorma Butar-butar menuturkan Sidak ini memastikan manajemen Ibis melakukan pengolahan limbah
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Memastikan segala usaha taat akan aturan yang ada perlu pengawasan rutin.
Oleh sebab itulah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dan Komisi B DPRD Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (Sidak) terhadap tempat usaha.
Kali ini, tim menyambangi Hotel Ibis yang baru saja beroperasi sekitar dua bulan lebih.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Tinorma Butar-butar menuturkan Sidak ini memastikan manajemen Ibis melakukan pengolahan limbah dengan baik sehingga tak mencemari lingkungan.
Baca: Kapolda Kalbar Tekad Wujudkan 2019 Kalbar Zero Korupsi 2019
"Kita Kolaborasi antar Dewan Komisi B untuk pengecekan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan kepada pelaku usaha dan hari ini kita Sidak di Hotel Ibis," ucap Tinorma Butar-butar saat diwawancarai, Selasa (13/11/2018).
Setelah dilakukan Sidak dengan memeriksa ruangan pengolahan limbah, memang ada beberapa rekomendasi dari DLH untuk manajemen agar diperbaiki kedepannya.
"Setelah kita lakukan pengecekan dari segi IPAL nya memang ada beberapa perbaikan seperti ada kerak kering, itu harus segera dilakukan pembersihan supaya sirkulasi dari IPAL itu bisa berjalan sesuai dengan standar atau sesuai dengan arah sistem yang sudah ada," ucap Tinorma.
Selain pihaknya menyoroti tempat penampungan limbah B3 yang belum standar. Manajemen diminta untuk menambah pentilasi ruangan limbah B3.
Untuk Ibis memang pertama kalinya dilakukan Sidak, karena baru beroprasi lebih dari dua bulan.
Sementara untuk hotel lain sudah selalu dilakukan. Peninjauan ini memastikan realisasi yang ada sesuai dengan perencanaan awal.
"Waktu sebelum didirikan ada koordinasi karena pembahasan UKL-UPL nya tahun 2014 dan sama halnya dengan Amdal dibahas sebelum berdiri. Di situ lah kita bahas semua misalnya letak genset nya, letak parkirnya itu adanya kita melakukan pembahasan dengan lintas instansi," jelasnya. .
Apabila ditemukan tidak sesuai dengan perencanaan, pihak pemerintah dapat memberikan sanksi tegas dan pembinaan pada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan.
"Sementara saya liat di Ibis, tidak ada kesalahan tapi masih ada pembinaan seperti tadi limbah B3, ruangan dan IPAL harus di keringkan dan tidak boleh di buang sembarangan,"tambahnya.
Begitu juha dengan hasil akhir dari pengolahan limbah, ia melihat sudah sesuai standar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ruang-ipal.jpg)