Berita Foto
2 Dari 3 Tersangka Yang Diamankan Polresta Pontianak Atas Kasus Pelecehan Seksual
Dua dari tiga tersangka yang diamankan Polresta Pontianak atas kasus pelecehan seksual dan rudapaksa terhadap tiga anak dibawah umur di Mapolres
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Dua dari tiga orang tersangka yang diamankan Polresta Pontianak atas kasus pelecehan seksual dan rudapaksa terhadap tiga anak dibawah umur di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Selasa (13/11/2018) siang. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli saat konferensi pers menjelaskan kasus pelecehan seksual tersebut terjadi sejak 2013 dan baru dilaporkan Agustus 2018.
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Dua dari tiga orang tersangka yang diamankan Polresta Pontianak atas kasus pelecehan seksual dan rudapaksa terhadap tiga anak dibawah umur di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Selasa (13/11/2018) siang. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli saat konferensi pers menjelaskan kasus pelecehan seksual tersebut terjadi sejak 2013 dan baru dilaporkan Agustus 2018.
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Dua dari tiga orang tersangka yang diamankan Polresta Pontianak atas kasus pelecehan seksual dan rudapaksa terhadap tiga anak dibawah umur di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Selasa (13/11/2018) siang. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli saat konferensi pers menjelaskan kasus pelecehan seksual tersebut terjadi sejak 2013 dan baru dilaporkan Agustus 2018.
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Dua dari tiga orang tersangka yang diamankan Polresta Pontianak atas kasus pelecehan seksual dan rudapaksa terhadap tiga anak dibawah umur di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Selasa (13/11/2018) siang. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli saat konferensi pers menjelaskan kasus pelecehan seksual tersebut terjadi sejak 2013 dan baru dilaporkan Agustus 2018.
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Dua dari tiga orang tersangka yang diamankan Polresta Pontianak atas kasus pelecehan seksual dan rudapaksa terhadap tiga anak dibawah umur di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Selasa (13/11/2018) siang. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli saat konferensi pers menjelaskan kasus pelecehan seksual tersebut terjadi sejak 2013 dan baru dilaporkan Agustus 2018.
.