Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Begal
Takut dilukai, korban akhirnya pasrah dan melaporkan kejadian ini ke polisi ditemani orangtuanya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BEKASI - Satu dari dua begal bersenjata airsoft gun di kawasan Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan dan Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, terpaksa ditembak aparat kepolisian, Rabu (7/11/2018).
Pelaku RH, alias Jombang (19) terkapar saat timah polisi menembus betis kanannya, sedangkan RS alias Rijul (23) pasrah ketika diamankan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, polisi harus menembak Jombang karena melawan saat ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Lippo Cikarang.
Baca: Produksi Padi di Kaltara Akhir Tahun 2018 Diprediksi Capai 45,3 Ribu Ton, Andi: Belum Surplus
Saat digrebek, Jombang berusaha kabur padahal polisi telah melepas tembakan peringatan ke udara sebanyak satu kali.
"Karena berusaha kabur, pelaku kami berikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," kata Rizal di Mapolrestro Bekasi, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/11/2018).
Saat berboncengan memakai sepeda motor bersama rekannya pada Minggu (9/9) malam, tiba-tiba IF dipepet oleh para pelaku menggunakan kendaraannya.
"Dengan senjata kedua pelaku mengancam korban agar menyerahkan dua telepon genggam merk Oppo dan Xiaomi. Takut dilukai, korban akhirnya pasrah dan melaporkan kejadian ini ke polisi ditemani orangtuanya," jelasnya.
Berbekal laporan itu, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri termasuk tempat tinggal tersangka. Belasan tim Cobra Polrestro Bekasi kemudian memburu mereka di dua tempat berbeda.
"Perbuatan pelaku sangat meresahkan masyarakat, karena selain mengambil harta korban mereka juga tidak segan melukai korbannya," ungkapnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Komisaris Sukrisno menambahkan, pelaku sudah melakukan aksi pembegalan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi sebanyak 12 kali dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Setiap beraksi, mereka selalu berdua dan berbagi peran. "Pelaku Jombang sebagai eksekutor sedangkan Rijul sebagai joki sepeda motor," katanya.
Dia menjelaskan, modus operasi dari lelaki yang bekerja serabutan ini adalah berkeliling menggunakan sepeda motor sambil mengincar mangsanya.
Baca: Jadwal Semifinal Piala AFF Futsal Timnas Indonesia Vs Thailand Dimajukan
Sasaran mereka adalah anak remaja atau kaum perempuan karena mereka dianggap lemah sehingga kemungkinan kecil melakukan perlawanan.
Tidak hanya ponsel korban, mereka juga mengincar sepeda motor warga yang diparkir tanpa pengawasan ketat di teras rumah.
Tercatat ada lima sepeda motor dan delapan ponsel yang berhasil mereka curi selama dua tahun terakhir.
"Barang curian mereka jual kembali lewat media sosial dengan harga sepeda motor Rp 1,2 juta per unit dan ponsel Rp 500 ribuan," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.